Pilpres 2019
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Maruf Amin, TKN Jokowi-Maruf Amin: Mengada-ada
Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Maruf Amin, TKN Jokowi-Maruf Amin: Mengada-ada
PILPRES 2019 - Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambah alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/06/2019).
Dua poin yang perbaiki adalah berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Perbaikan termuat pada berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019) tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Sejumlah argumentasi ada dalam revisi itu, satu diantaranya soal status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank hingga kini.
Baca: Disinggung Soal DPS BNI & Bank Syariah Mandiri, Maruf Amin Angkat Bicara ! KPU RI : Lolos Verifikasi
Baca: BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak
Baca: Yusril Siap Patahkan Tudingan BPN Terhadap Cawapres Maruf Amin di Pilpres
Hal itu, kata Bambang Widjojanto, bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan, dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/06/2019).
Tim Hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Denny Indrayana optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan Presiden.
Satu diantaranya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
Maruf Amin
Pilpres 2019
Pilpres
Prabowo-Sandiaga Uno
Prabowo-Sandi
Bambang Widjojanto
Mahkamah Konstitusi
Denny Indrayana
Joko Widodo-Maruf Amin
sengketa
Arsul Sani
Minta Kader Tak Sembarangan Nyatakan PAN Koalisi ke Pemerintah, Amien Rais : Jangan Kita Rabun Ayam |
![]() |
---|
Moeldoko Takut Terjebak Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo Jadi Negosiasi Kepentingan Satu Kelompok |
![]() |
---|
Pertemuan Jokowi-Prabowo Diharapkan Sejukkan Suhu Politik |
![]() |
---|
Usai Pilpres 2019, Sandiaga Uno Rehat Sejenak dari Politik, Mardani Ali Sera : Sangat Memaklumi |
![]() |
---|
Sedang LIVE ILC TVOne, Karni Ilyas Bahas Tema Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita? |
![]() |
---|