Pilpres 2019

Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Maruf Amin, TKN Jokowi-Maruf Amin: Mengada-ada

Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Siaran langsung streaming net TV
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin 

Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Maruf Amin, TKN Jokowi-Maruf Amin: Mengada-ada

PILPRES 2019 - Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambah alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/06/2019). 

Dua poin yang perbaiki adalah berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap. 

Perbaikan termuat pada berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019)  tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Sejumlah argumentasi ada dalam revisi itu, satu diantaranya soal status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank hingga kini.

Baca: Disinggung Soal DPS BNI & Bank Syariah Mandiri, Maruf Amin Angkat Bicara ! KPU RI : Lolos Verifikasi

Baca: BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak

Baca: Yusril Siap Patahkan Tudingan BPN Terhadap Cawapres Maruf Amin di Pilpres

Hal itu, kata Bambang Widjojanto, bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan, dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/06/2019).

Tim Hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Denny Indrayana optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan Presiden.

Satu diantaranya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.

"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/06/2019).

Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Denny Indrayana
Denny Indrayana (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.

Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved