Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Janji Beri Kesempatan Sama Bagi Pemohon-Termohon
Anwar mengatakan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi MK
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian nanti setelah kita mengkaji kronologi-kronologi peristiwa-peristiwa dan juga jawaban yang kita siapkan. Kira-kira diperlukan saksi atau tidak, kemudian kalau diperlukan saksinya itu siapa," ujar Hasyim.
Baca: Sidang Perdana 14 Juni 2019, Ini Profil 9 Hakim MK untuk Tangani Sengketa Pilpres 2019
Hasyim menambahkan, selama dua hari ke depan pihaknya bersama tim hukum dan jajaran KPU daerah akan terus menggelar konsolidasi untuk menyiapkan draf jawaban dan alat bukti.
Jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.
Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.
Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.
Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.
Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.