Hasil Sidak PNS Disampaikan ke Menpan RB, Ini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Langgar Aturan

Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya PNS yang membolos di hari pertama kerja

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Multi Juto Bhatarendro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawai Pemkot Pontianak di kantor Dinas Lingkungan Hidup kota Pontianak, Senin (10/6/2019) pagi. 

Hasil Sidak PNS Disampaikan ke Menpan RB, Ini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Langgar Aturan

PONTIANAK - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya PNS yang membolos di hari pertama kerja setelah libur panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Senin (10/6/2019).

"Sampai saat ini masih belum ada laporan, tapi kita masih nunggu, karena tadi saya minta sampai jam 1 siang, dan setelah itu akan kita langsung laporkan hasil sidak kita ke Menpan RB,"ujarnya.

Terkait sanksi, Edi menerangkan bahwa pihaknya lah yang akan memberikan sanksi bila ada PNS yang melanggar aturan.

"Sanksi dari kita, saya sebagai pembina pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, itu berkewajiban untuk memberikan reward dan punishmen untuk membina pegawai negeri, dan sanksi - sanksi sudah di atur dalam PP nomor 53 itu,"katanya.

Baca: Digosipkan Tengah Dekat, Faisal Nasimuddin Bawa Keluarga ke Kampung Halaman Luna Maya

Baca: Jadwal MotoGP Spanyol 2019 - Klasemen MotoGP hingga Marquez bak Binatang Buas Jelang GP Catalunya

Baca: Kasus Pembobolan Konter HP dari Pintu Depan di Jalan Urai Bawadi, Polisi Terus Akan Usut Tuntas

Edi pun menjelaskan tingkatan terkait sanksi yang akan diterima PNS apabila melanggar aturan.

"Sanksi ringan, sedang, berat, sampai pemecatan, tergantung dari tingkat kesalahannya, sanksi ringan itu teguran secara lisan, sanksi lisan dengan surat tertulis, dan sanksi berat itu penundaan gaji berkala, penurunan pangkat, dan sanksi yang sangat berat itu pemecatan, itu ada tingkatannya, dan kalau tidak masuk pasti mereka akan memberikan kesempatan, dan mereka diberi kesempatan untuk sanggah atau menjawab, dan ini harus kita lakukan,"paparnya.

Bila mana ada PNS yang tidak masuk pada hari ini, Edi pun menyampaikan akan tetap memberikan hak jawab bagi yang bersangkutan, untuk menyampaikan alasanya, namun ia menegaskan alasan - alasan yang disampaikan haruslah yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau pelanggaran hukum Pidana sudah tidak ada tolerir langsung pecat, tapi kalau Seperi ini terlambat Seperi tiket penuh atau habis, inikan bukan kesalahan yang disengaja, kalaupun sudah diprediksi, tapi tetap akan kita ingatkan, artinya tahun depan tidak boleh di ulangi, tetapi tetap harus ada peringatan, tapi namanya kehidupan saat mendadak sakit atau Keluarganya meninggal, jadi mohon izin jadi kita toleransi, tapi sebatas alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,"jelas Edi Kamtono.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved