Fakta-fakta Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob Tersangka Makar
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Fakta-fakta Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Soyfan Jacob Tersangka Makar
TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob, mantan Kapolda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh institusi yang membesarkan namanya dulu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penetapan tersangka Sofyan Jacob yang dikenal sebagai eks polisi pendukung Prabowo-Sandi.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Jadwal Lengkap Liga 1 2019 Pekan ke-4 - Madura United Vs PSS, Persib Bandung Vs Arema FC Ditunda
Baca: Jadwal Semi Final Piala Dunia U20 Polandia Besok Pukul 22.30, Adu Tajam Striker Pinamonti VS Sikan
Baca: Sofyan Jacob Dilaporkan Kasus Makar Bersama Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Profilnya
Dirinya diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sedianya, Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, Sofyan Jacob berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit."
"Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Baca: Polda: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Makar Sofyan Jacob Dilakukan Sebelum Lebaran
Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.