Pilpres 2019
Arsul Sani Tegaskan TKN Harap MK Tidak Lanjutkan PHPU BPN ! Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019
TKN menilai hal yang yang dipersoalkan oleh BPN dalam argumentasi permohonannya terkait proses pelaksanaan Pilpres 2019.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Arsul Sani Tegaskan TKN Harap MK Tidak Lanjutkan PHPU BPN ! Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019
PILPRES 2019 - Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani menegaskan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lanjutkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke proses persidangan pokok perkara.
Seperti diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 mendatang.
TKN menilai hal yang yang dipersoalkan oleh BPN dalam argumentasi permohonannya terkait proses pelaksanaan Pilpres 2019.
BPN menganggap telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM).
Baca: Ketua FKUB Landak Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Baca: Jelang Sidang MK, Para Tokoh Kabupaten Landak Tolak Keras Kegiatan Pergerakan Massa
Baca: Fakta-fakta Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob Tersangka Makar
“Kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, itu jelas urusannya cuma soal selisih perhitungan suara dalam Pemilu, bukan yang lain-lain,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com saat konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.
TKN menyarankan MK patut mempertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu, sehingga tidak perlu sampai ke persidangan pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni 2019.
TKN pun menilai bahwa hakim MK perlu membuat putusan sela.
Dalam putusan itu, kata Arsul Sani, Hakim menyampaikan bahwa materi permohonan BPN tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke proses persidangan pemeriksaan pokok perkara.
“Kami juga meminta agar MK membuat putusan sela, memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak,” jelas Arsul Sani.
Dalam persidangan pendahuluan 14 Juni 2019 nanti, Arsul sekaligus menduga kuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait.
Jika demikian, Arsul pun meyakini Bawaslu juga akan kontra terhadap materi permohonan PHPU yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.
“Tidak tertutup kemungkinan, bahwa termohon, pihak terkait, ataupun Bawaslu mengajukan keberatan terhadap materi pemohon berkaitan wewenang kompetensi MK tadi,” tandas Arsul Sani.
Jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.
Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.
Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.
Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.
Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.
12 Juni 2019
Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
14 Juni 2019
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.
Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.
17-21 Juni 2019
Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
24 Juni 2019
Sidang terakhir
25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.
28 Juni 2019
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019
18 Juni-2 Juli 2019
Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.
7 Poin Tuntutan Prabowo-Sandiaga di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.
BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga membawa 51 bukti terkait gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.
Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Prabowo-Sandi mengajukan 7 point tuntutan diantaranya :
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :