Pilpres 2019

Arsul Sani Tegaskan TKN Harap MK Tidak Lanjutkan PHPU BPN ! Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019

TKN menilai hal yang yang dipersoalkan oleh BPN dalam argumentasi permohonannya terkait proses pelaksanaan Pilpres 2019.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani 

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

11 Juni 2019

Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.

Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.

Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

12 Juni 2019

Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).

14 Juni 2019

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved