Karutan Mempawah Usulkan Separuh Warga Binaanya Dapat Remisi, Pusat Hanya Penuhi Segini
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Mempawah, HM Hidayah mengusulkan lebih kurang 200 orang warga binaan untuk mendapat remisi Idulfitri 2019
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
Karutan Mempawah Usulkan Separuh Warga Binaanya Dapat Remisi, Pusat Hanya Penuhi Segini
MEMPAWAH - Setiap hari raya Idulfitri, para penghuni Rutan Kelas II B Mempawah di berikan remisi atau pengurangan masa tahananan.
Remisi tersebut biasanya diserahkan usai salat Idulfitri sebagai hadiah kepada mereka yang berkelakuan baik selama di dalam Rutan dan dinilai siap untuk kembali kepada masyarakat.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Mempawah, HM Hidayah mengusulkan lebih kurang 200 orang warga binaan untuk mendapat remisi Idulfitri 2019, 1440 Hijriah.
Hidayah menuturkan, total penghuni Rutan Kelas II B Mempawah ada 439 orang, dan pihaknya sudah mengusulkan remisi hampir 50% dari jumlah total warga binaan yang ada.
Baca: Rutan Kelas II B Mempawah Segera Berganti Status Menjadi Lapas Minimum Security
Baca: Sekilas Tentang Rutan Kelas II B Mempawah, Berikut Alamat Lengkapnya
"Ada 439 warga binaan yang menghuni Rutan Kelas II B Mempawah, dan hampir 50% di usulkan untuk diberikan remisi," ujarnya kepada Tribun, belum lama ini.
Lebih lanjut Hidayah menjelaskan, dari semua usulan remisi yang di ajukan ke pusat, hanya 138 orang warga binaan yang mendapat remisi.
"Dari 138 orang warga binaan tersebut, 2 diantaranya mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sementara sisanya mendapat remisi 1 bulan, bahkan ada juga yang 15 hari," paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak bisa mengusukan remisi terhadap seluruh warga binaan, sebab kata dia, perlu ada penilaian assesment kepada individu yang akan di usulkan remisi tersebut.
"Kita usulkan remisi dengan melihat dari segi kelakuan mereka sehari-hari," ucap Hidayah.
Ia menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada yang dikurangi masa tahannanya dan langsung bebas.
"Karena surat keputusannya dari Dirjen PAS, dikembalikan ke Kanwil dan dikirim ke Rutan Mempawah, artinya kita hanya mengusulkan sebanyak-banyaknya, pusat yang menentukan," jelasnya.
Baca: Rutan Kelas II B Mempawah MoU Ditjen Pemasyarakatan dengan Balitbang Diklat Kemenag RI
Baca: Proses Perekaman e-KTP Bagi WBP di Rutan Kelas II B Mempawah
Lagipula kata dia, warga binaan yang akan diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan harus meloloskan diri dari assesment perilaku terlebih dahulu.
"Penilaian perilaku warga binaan dilakukan oleh seluruh pegawai Rutan, artinya semua pegawai disini ikut terlibat dalam hal menilai mereka," ujarnya.
Untuk mendapat hadiah remisi, warga binaan di Rutan Kelas II B Mempawah harus berkelakuan baik dalam kehidupan sehari-hari di dalam Rutan.
"Assesment yang dilakukan kepada warga binaan disini akan berperan penting dalam menentukan apakah warga binaan itu layak bekerja diluar Rutan dan kembali ke masyarakat atau tidak," pungkasnya. (Yak)