Kemenpan RB Warning ASN Bolos Kerja 10 Juni 2019, Sanksi Bisa Sampai Pemotongan Tunjangan Kinerja
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada tiga kategori hukuman disiplin bagi PNS yakni ringan, sedang, dan berat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat satu bulan kemudian atau tanggal 10 Juli 2019.
"Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PAN-RB kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," terangnya.
Keputusan cuti bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Keputusan cuti bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.
Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.
BKN juga sudah menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
PNS yang mengambil cuti di luar ketentuan yang diatur Keppres akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres itu, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan pada 24 Desember 2019.
Otomatis, ada tahun 2019 ini terdapat empat hari cuti bersama. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :