Kemenpan RB Warning ASN Bolos Kerja 10 Juni 2019, Sanksi Bisa Sampai Pemotongan Tunjangan Kinerja
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada tiga kategori hukuman disiplin bagi PNS yakni ringan, sedang, dan berat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kemenpan RB Warning ASN Bolos Kerja 10 Juni 2019, Sanksi Bisa Sampai Pemotongan Tunjangan Kinerja
LEBARAN 2019 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan warning atau peringatan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia untuk tidak bolos masuk kerja pada Senin (10/06/2019).
Sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah menunggu bagi ASN yang bandel dan tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir menegaskan bahwa sanksi disiplin bagi ASN yang bolos sudah jelas diatur sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Tidak hanya sanksi disiplin saja. Bahkan bisa pemotongan tunjangan kinerja ASN kalau tidak masuk," ungkapnya, Kamis (06/06/2019).
Baca: Sanksi Disiplin Menanti ASN Yang Bolos pada 10 Juni 2019
Baca: Peneriman CPNS 2019 Direncanakan Dibuka Usai Lebaran, Lihat Detailnya Berikut
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada tiga kategori hukuman disiplin bagi PNS yakni ringan, sedang, dan berat.
"Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis," terang Mudzakir dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat masing-masing selama satu tahun.
"Hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tandasnya.
Menpan RB Syafruddin Minta Pantau Ketat Kehadiran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin meminta pejabat kepegawaian pusat dan daerah memantau ketat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 10 Juni 2019.
Permintaan itu tertuang dalam surat nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.
Surat ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN tanggal 10 Juni 2019 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
"Apabila pada hari tersebut, ASN kedapatan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi disiplin," ungkap Menpan RB Syafruddin sesuai siaran pers belum lama ini.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 Juni 2019, kata Syafruddin, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.