Pilpres 2019
Jadwal Sidang Gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK, 28 Juni Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Jadwal Sidang Gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK, 28 Juni Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah resmi menggugat hasil Pilpres 2019 lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun sudah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 tersebut.
28 Juni, MK akan membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.
Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) lalu pukul 22.44 WIB.
Baca: KPU RI, BPN Prabowo-Sandiaga dan TKN Jokowi-Maruf Amin Tarung di MK! Bagaimana Kedudukan Bawaslu?
Baca: Andre Rosiade : BPN Prabowo - Sandiaga Pilih Jalan Mahkamah Konstitusi, Bukan Jalan Mahkamah Jalanan
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang ketika itu.
Baca: Presiden Jokowi dan Jan Ethes Bersilaturahmi dengan Masyarakat Yogyakarta
Baca: Jangan Keliru, Ini Makna Batik & Kacamata Hitam SBY, AHY dan Ibas Saat Ziarah di Makam Ani Yudhoyono
Bambang mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Namun Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut sebab merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti tapi Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya.
Begini jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Baca: Viral Harga Fantastis Warung Lesehan Bu Anny Berujung Permintaan Maaf, Akui Bikin 3 Kesalahan
Baca: Kapolda Didi Haryono dan Jajaran Salat Ied di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres. (*)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Prabowo-Sandiaga Sudah Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Jadwal Sidangnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/prabowo-subianto-dan-sandiaga-uno.jpg)