DPRD Desak Pihak Terkait Keluarkan Imbauan Larangan Minta Sumbangan Tanpa Izin

Kepada masyarakat, Ramdani mengimbau agar teliti dan jeli saat menedapatkan permohonan sumbangan dari siapapun.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ya'M Nurul Anshory
Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Ramdani 

 DPRD Desak Pihak Terkait Keluarkan Imbauan Larangan Minta Sumbangan Tanpa Izin

MEMPAWAH -Terkait maraknya peminta sumbangan tanpa ijin alias ilegal selama bulan ramadan yang meresahkan masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Ramdani meminta kepada pihak terkait untuk mengeluarkan aturan resmi yang melarang.

"Kalau memang sudah banyak laporan, seharusnya ada himbauan resmi kepada masyarakat, tidak hanya itu, larangan juga harus ada, supaya masyarakat paham betul apa yang benar dan tidak benar," ujar Ramdani, Senin (3/6/2019).

Baca: Berikut Penjelasan Membaca Taawudz dalam Salat

Baca: Jelang Lebaran, Ini Ajakan Bupati Citra pada Masyarakat Kayong Utara

Ramdani tak menampik bahwa memang setiap bulan ramadan marak peminta sumbangan yanh datang, namun menurutnya selama tidak meresahkan masyarakat itu tidak masalah.

"Sekarang sudah banyak masyarakat keberatan karena banyak peminta sumbangan yang tidak berijin, dinas terkait seharusnya segera mengambil langkah dengan menyebarkan imbauan-imbauan atau sosialisasi kepada masyarakat," tambah Ramdani.

Kepada masyarakat, Ramdani mengimbau agar teliti dan jeli saat menedapatkan permohonan sumbangan dari siapapun.

"Masyarakat harus waspada dan teliti, kalau tidak ada ijin dari Bupati atau pemerintah setempat jangan diterima, sebab sudah pasti itu ilegal, namun beda lagi kalau yang minta warga setempat dan sama-sama sudah diketahui," pungkas Ramdani.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved