Menpan RB Syafruddin Akan Beri Sanksi Disiplin ASN Pusat & Daerah yang Bolos Kerja pada 10 Juni 2019
"Apabila pada hari tersebut, ASN kedapatan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi disiplin," ungkap Menpan RB Syafruddin
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.
Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.
Sebelumnya, BKN juga sudah menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
PNS yang mengambil cuti di luar ketentuan yang diatur Keppres akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :