Pilpres 2019
Ada Kecurangan atau Tidak di Pilpres 2019? Mahfud MD: Proses Pembuktian, Ikuti Sidang Terbuka MK
Dugaan kecurangan yang dituding oleh Prabowo-Sandiaga, kata Mahfud MD, akan disidangkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
kalau tuduhan kecurangan itu diajukan dengan bukti palsu maka ketidakcurangannya diputus oleh MK, sedangkan
hukuman pidananya menjadi ranah MA. Bagitu hukumnya, Rud," tulis Mahfud MD, Rabu (29/05/2019).
7 Poin Tuntutan Prabowo-Sandiaga di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.
BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga membawa 51 bukti terkait gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.
Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Prabowo-Sandi mengajukan 7 poin tuntutan. Satu diantara tuntutan itu adalah soal dugaan kecurangan Pilpres 2019