Polres Landak Tangkap Bandar Narkoba Asal Singkawang, Target Operasi Sejak Awal Tahun
Setelah pengembangan dan interogasi dari tersangka, diketahui asal barang didapat dan dibeli dari Pontianak di sekitaran Bundaran Alianyang
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
Polres Landak Tangkap Bandar Narkoba Asal Singkawang, Target Operasi Sejak Awal Tahun
LANDAK - Bandar narkoba yang beroperasi di Ngabang, Kabupaten Landak, berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Landak pada Selasa (28/5/2019) dini hari.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang ditemukan dari pemiliknya yang berinisial JM (45) juga lumayan banyak, yakni seberat kurang lebih 1 ons.
"Ini tangkapan dengan Barang Bukti (BB) lumayan besar pada tahun 2019," ujar Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Batman Pandia SIP MAP kepada Tribun pada Rabu (29/5/2019).
Kasat menceritakan, sejak awal tahun 2019 tersangka JM memang sudah menjadi target (TO) pihak penyidik Sat Res Narkoba Polres Landak.
Baca: Polres Landak Hadiri Malam Perpisahan Santri Ponpes Lirboyo Kediri Jawa Timur
Baca: Polres Landak Ajak Linmas Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Sehingga dari hasil profiling penyelidikan dan pengembangan, akhirnya bisa melakukan penangkapan terhadap JM di kontrakannya di Tungkul, Kecamatan Ngabang sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah pengembangan dan interogasi dari tersangka, diketahui asal barang didapat dan dibeli dari Pontianak di sekitaran Bundaran Alianyang Jalan Trans Kalimantan.
"JM termasuk bandar, untuk pengembangan ke bandar yang lebih besar kita sudah koordinasikan dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Kalbar selaku pembina fungsi," jelas Iptu Batman Pandia.
Disampaikannya lagi, untuk diketahui JM tercatat lahir di Singkawang.
Baca: Kapolres Landak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2019
Baca: Sat Sabhara Polres Landak Amankan Objek Vital Jelang Lebaran, Termasuk Bank
Saat pengeledahan di kontrakan tersangka, disaksikan juga oleh perangkat desa setempat.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya sabu-sabu dengan berat kurang lebih satu ons yang dikemas dalam klip plastik transparan, uang hasil penjualan Rp 600 ribu, seperangkat alat hisap sabu (bong), korek api gas, dan kaca fanbo
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (2) atau 112 ( 2 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutup Kasat.