Penjelasan BPK RI Kalbar, Faktor Ini Jadi Alasan Pemprov Kalbar Dapat Predikat WDP di LKPD 2018

Media Workshop ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat yakni Joko Agus Setyono.

Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala BPK RI perwakilan provinsi Kalbar saat paparkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Kalbar 

Penjelasan BPK RI Kalbar, Faktor Ini Jadi Alasan Pemprov Kalbar Dapat Predikat WDP di LKPD 2018

PONTIANAK - BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Media Workshop sebagai wadah untuk menjelaskan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 yang digelar di aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, jl A Yani, Pontianak, Selasa (28/5/2019)

Media Workshop ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat yakni Joko Agus Setyono.

Pada kesempatan ini, Joko pun menjelaskan mengapa Pemrpov Kalbar mendapatkan Predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian.

Dalam pemaparannya, Joko Agus Setyono menjelaskan dalam hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi TA 2018 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan predikat Opini "Wajar Dengan Pengecualian".

Baca: BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Gelar Media Workshop

Baca: BPK RI Perwakilan Kalbar Serahkan LHP ke Seluruh Kepala Daerah

Hal ini dikarenakan  terdapat pergeseran yang mengakibatkan realisasi belanja melampaui anggaran yang ditetapkan, belanja pegawai sebesar Rp 296,63 miliar dan belanja bagi hasil kepada provinsi, kabupaten / kota sebesar Rp 262,85 miliar.

Pergeseran anggaran yang tidak ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD Ta 2018, dan realisasi belanja yang melampaui anggaran, tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Kenapa Opininya pemerintah Provinsi itu tidak WTP, itu karena memang ada pergeseran yang mengakibatkan realisasi anggaran melampaui anggaran belanja yang ditetapkan, dan pelampauan tersebut bersifat material, dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan. Yaitu belanja pegawai sekitar 296 Milyar," paparnya. 

"Kemudian belanja bagi hasil kepada provinsi kabupaten kota, sebesar 262 Milyar. Pergeseran ini tidak ditetapkan dalam perda perubahan APBD perubahan 2018, dan realisasi belanja tidak sesuai standar akuntansi, itu sebenarnya kalau subyektif saya kira ya, ini lah jawabannya,"paparnya.

Baca: Pemprov Kalbar Raih Opini WDP dari BPK RI, Berikut Penjelasan Auditor Keuangan Negara BPK RI

Baca: Penilaian Laporan Keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2018 dari BPK RI, Ini Hasilnya

Selanjutnya, Ia memaparkan bahwa Pergseran yang terjadi membuat juga pergeseran anggaran antar-unit organisasi,pergeseran anggaran antar-kegiatan, pergeseran anggaran antar-jenis belanja. 

Yang mana menurutnya Hal ini dikarenakan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)/ Gaji ke 14 dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD. Peningkatan Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2018 akibat meningkatnya besar bantuan per suara.

Penambahan Anggaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Anggaran-anggaran lain yang perlu disesuaikan.

"Pada saat itu, pemerintah dalam hal Kemendagri menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan gaji ke 13 dan THR, tahun lalu maupun tahun sekarang ada himbauannya juga, bahwa itu harus menganggarkan, dan bila pemerintah daerah menganggarkan, wajib melakukan perubahan di APBD perubahan, perubahan itu tentunya sesuai prosedur dan ada tata caranya di Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 317, kemudian turun PP nomor 58 tahun 2005, kemudian Permendagri nomor 13 tahun 2011," paparnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved