Liputan Khusus
Disdikbud Terapkan Sistem Zonasi Khusus, Sekolah Favorit Dipaksa Terima Siswa Non Prestasi
Dengan diterapkan sistem zonasi tidak ada lagi istilah atau tidak ada lagi sekolah tidak unggulan.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Disdikbud Terapkan Sistem Zonasi Khusus, Sekolah Favorit Dipaksa Terima Siswa Non Prestasi
PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat menerapkan sistem zonasi penuh pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
Akibatnya, siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah menjadi prioritas. Kondisi ini juga membuat sekolah favorit tak lagi bisa merekrut siswa berperstasi.
Siswa non prestasi menjadi prioritas sekolah favorit jika domisili mereka dekat dengan sekolah.
Kepala SMA Negeri 9 Pontianak, Ibrahim mengatakan, PPDB 2019 yang menerapkan sistem zonasi sudah sangat tepat.
Dengan diterapkan sistem zonasi tidak ada lagi istilah atau tidak ada lagi sekolah tidak unggulan.
Jadi, semua sekolah akan mendapatkan anak-anak yang hebat dan juga akan mendapatkan anak-anak yang memang agak kurang, tapi itulah tantangan yang akan dihadapi sekolah untuk meningkatkan kualitas siswa.
Baca: Beri Kulliah Umum, Dirjen Katolik Kementerian Agama RI Sampaikan Harapan untuk STAKatN Pontianak
Baca: Bumdes Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Miliki Jasa Pelayanan Air Bersih
"Rata-rata dari kemarin kan sekolah yang unggul pasti mendapatkan anak yang nilainya lebih bagus. Namun disistem zonasi tidak ada lagi seperti itu. Jadi anak yang ada dilingkungan itu pasti terekrut dilingkungan sekolah terdekat," jelasnya kepada Tribun, Selasa (28/5).
Ia mengatakan mau nilai anak itu rendah dan tinggi tetap sama haknya karena dia tidak pakai nilai lagi tapi pakai sistem zonasi.
"Kalau dilihat dari pengalaman yang sudah -sudah, SMAN 9 Pontianak kebetulan di Pontianak Utara dan Pontianak Timur masih dalam kategori sebagai sekolah favorit," ujarnya.
Ia memprediksikan PPDB 2019 ini bakal membludak dan ditambah pula banyak SMPN yang dekat dengsn SMA 9. Seperti SMP N 21, SMP N 14, SMP N 28 SMP N 4 yang berada di daerah seberang.
"Bagusnya anak-anak yang mendapat nilai yang tinggi tak mungkin dia memilih sekolah di seberang. Karena zonasi tidak masuk daerah seberang. Namun seiring dengan itu kita juga akan mendapatkan anak-anak yang rendah NIM-nya," ujarnya.
Jadi, kata Ibrahim, sekolah agak kerja keras untuk membangun anak-anak yang nilainya rendah tapi kalau tahun ini akan berimbang.
"Sistem inilah yang paling tepat tapi mungkin kalau nanya sekolah-sekolah yang unggul mungkin agaknya miris karena udah terbiasa ketemu dengan anak anak hebat," terangnya.
Ia berharap semua masyarakat yang ada di kota Pontianak bahkan Kalbar pada umumnya mengerti tentang sistem zonasi ini terutama pada kaum elit.
"Sehingga tidak ada lagi sistem mau masuk dari jendela mana. Mau masuk dari pintu mana itu sudah tidak ada lagi. Sekarang pokoknya dengan Permendikbud yang ada, dengan Pergub yang ada, dan dengan keputusan dinas yang ada itulah yang dijalankan," jelasnya.
Ia juga berharap dengan semuanya mengerti selalu istiqomah dengan keputusan dan aturan agar semuanya sama-sama nyaman. "Di daerah seberang lah yang sering mendapatkan tantangan PPDB. Kali ini saya merasa benar-benar aman dengan kebijakan yang ada," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sistem szonasi penuh diterapkan.
Baca: PKSN 2019 di Keuskupan Agung Makassar, Berbagi Kunci Rahasia Rumah Tangga
Baca: Operasi Ketupat Kapuas 2019, Polres Ketapang Apel Gelar Pasukan
"Tahun ini murni sistem zonasi. Pokoknya tidak ada lagi titipan-titipan dan sebagainya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Herman kepada Tribun, Selasa (28/5).
Kadisdikbud mengatakan, sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA Negeri saja, tidak untuk tingkat SMK maupun swasta.
“Ada tiga jalur dalam sistem zonasi yakni jalur zonasi (minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5 persen), dan jalur perpindahan orangtua (maksimal 5 persen),” jelas Suprianus Herman.
Untuk jalur zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah sembilan puluh persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 20 persen.
Ia mengatakan, data zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk pengelompokkan daerah (zona 1, zona 2 dan zona 3 dan zona 4) mulai dengan batas kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan jarak yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
“Khusus untuk sekolah yang berada di ibu kota kabupaten/kota bisa menggunakan jarak tempuh darat berdasarkan peta google atau leaflet (zona 4). Juga perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah,” ujar Suprianus Herman.
Sedangkan untuk Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang berdomisili luar zonasi yang memiliki prestasi. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Suprianus Herman mengatakan, prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan nasional atau internasional.
“Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi akademik berupa nilai NUN 10 besar tertinggi se-kota/kabupaten yang dibuktikan dengan piagam penghargaan oleh Dinas Pendidikan dan kabupaten kota/kabupaten,” katanya.
Peserta didik berprestasi selanjutnya menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.
Namun untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali (SMA) jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua atau wali.
“Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Jika jalur perpindahan orangtua siswa tidak memenuhi kuota 5 persen maka kelebihan kuota akan diberikan kepada jalur berprestasi dan juga menyerahkan surat keterangan atau surat tugas orangtua dari instansi terkait,” ujarnya.
Jadi, kata Suprianus Herman, untuk pemilihan Sekolah Tujuan SMA untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
Sedangkan untuk jalur prestasi dan calon perpindahan tugas orangtua atau wali, calon peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah sebagai sekolah tujuan. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya dan calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur.
Setelah itu seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada jarak domisili KK dengan sekolah tujuan, berdasarkan kartu KIP, PKH dan KJP, waktu pendaftaran lebih awal.
Untuk pendaftaran siswa masuk SMA tanggal pendaftaran sekolahnya akan ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan dilakukan secara serentak untuk tingkat SMA.
Mulai dari verifikasi berkas dan pendaftaran pada 24 sampai 26 Juni untuk SMA/SMK Negeri, Pengumuman Hasil Akhir 28 Juni secara online, dan setelah itu melalukan daftar ulang pada 1 Juli sampai 2 Juli. Untuk hari pertama masuk sekolah yakni pada 8 Juli 2019.
Untuk SMA Negeri mulai tahun ajaran baru khususnya SMA Negeri se-Kalbar mengenai semua pungutan yang tadinya dipungut melalui Komite Sekolah sekarang diganti uangnya oleh pihzk pemerintah provinsi kepada siswa untuk bantuan.
"Jadi semua SMA Negeri sebanyak 142.000-an ini sekarang tidak lagi perlu lagi memberikan uang dan menyetorkan uang komite. Karena pemerintah provinsi yang akan membayarnya," ujarnya.
Pemberian bantuan kepada siswa melalui rekening dan siswa rata-rata sudah buka rekening sekarang hampir 100 persen.
Nanti-nya pemerintah provinsi menyalurkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD). Lalu siswa menyalurkan kembali ke rekening sekolah.
Hal ini semata-mata untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Untuk pemberian dana kepada siswa tahun ini paling tinggi Rp100 ribu per bulan.
Sekolah yang ada di Kalbar sudah hampir 100 persen menerapkan sistem zonasi kecuali sekolah di daerah 3T. Namun secara umum sekolah wajib menerapkan sistem zonasi untuk PPDB.
"Untuk sekolah 3T di daerah agak repot kalau menerapkan sistem zonasi. Tapi secara umum wajib tahun ini menerapkan sistem zonasi. Ada sistem yang online dan ada yang offline," terangnya.
Karena biasanya didaerah 3T hanya ada satu-satunya sekolah yang dilewati atau yang ada di daerah tersebut. "Kecuali ada hal-hal khusus seperti itu secara umum di seluruh Indonesia itu menerapkan karena ini amanat dari peraturan menteri pendidikan. Kita juga membuat Pergub mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ditanda tangani oleh gubernur," ujar Suprianus Herman.
Pergub yang dibuat termasuk untuk bantuan kepada siswa untuk SMA dan SMK Negeri juga untuk beasiswa. Ia mengatakan sistem zonasi ini sudah diterapkan sebenar dari tahun lalu namun sistem zonasinya belum murni. Karena kemarin masih pakai nilai.
Tujuan sistem zonasi adalah supaya nanti semua satuan pendidikan mempunyai kualitas dan mutu pendidikan yang sama.
"Jadi nanti tidak hanya anak-anak pintar masuk ke satu sekolah itu saja. Jadi nanti akan menyebar di seluruh Indonesia itu salah satu tujuannya," terangnya.
Jadi yang kedua pemerintah mudah memetakan sekolahnya yang kurang dan mana yang harus ditambah.
Jadi sistem zonasi ini nampak. Kemudian nanti di situlah peran penting kepala sekolah dan pengawas serta dinas untuk memajukan sekolah yang bersangkutan.
"Jadi nanti semua pihak terkait akan berlomba-lomba memajukan sekolahnya masing-masing karena anak-anak pintar menyebar di seluruh sekolah," katanya.
Ia mengatakan, "Harapan kita semua agar sekolah di Kalbar ini satuan pendidikan menengah ke atas mempunyai kualitas yang sama dan meningkatkan mutu pendidikan. Jadi semuanya punya akses untuk memperoleh pendidikan yang sama dengan rakyat pedalamaan maupun di perkotaan kualitasnya harus sama.” (ang)