Pemkot Pontianak Berhasil Raih WTP, Pengamat Nilai Hal-hal Ini Perlu Dilakukan

Namun perlu digaris bawahi, Pemda harus menerapkan Good Covernance atau tata kelola pemerintahan yang baik guna mencapai pelaporan keuangan yang baik

Penulis: Syahroni | Editor: Ishak
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Barat, Joko Agus Setyono menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemkot Pontianak kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dalam acara Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018 di kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (28/5/2019). Pemerintah Kota Pontianak mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Pemkot Pontianak Berhasil Raih WTP, Pengamat Nilai Hal-hal Ini Perlu Dilakukan

PONTIANAK - Kota Pontianak berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2018. 

Pencapaian ini menjadi kali ke delapan Pemkot Pontianak mendapatkan predikat bergengsi itu. 

Baca: Edi Kamtono Berhasil Bawa Pemkot Pontianak Raih WTP untuk 8 Kalinya

Baca: Mashudi Minta Pemkot Pontianak Pertahankan Predikat WTP

Namun, pengamat sekaligus akademisi Universita Tanjungpura Pontianak, Dr. Nella Yantiana, SE,MM,Ak, ca, menilai, masih ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh Pemkot Pontianak untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa mendatang.

Berikut petikan wawancaranya, Selasa (28/05/2019): 

"Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota  Pontianak setelah diumumkannya hasil audit dari laporan keuangan  tahun anggaran 2018, walaupun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP), namun masih ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan oleh Pemkot Ponyianak.

Setiap temuan dari auditor BPK yang ada harus  segera ditindaklanjuti yang sifatnya administratif  terhadap laporan keuangan Pemkot Pontianak itu.

Kemudian hal terpenting, jangan sampai temuan serupa terulang lagi tahun berikutnya. Maka harus dicari akar permasalahannya apa, mengapa sampai menjadi temuan.

Akar permasalahannya biasa karena aturan yang berganti, sehingga  harus dilakukan sosialisasi setiap ada perubahan aturan baru.
Kemudian, temuan administras inikan biasanya karena mereka tidak mengerti  terhadap perkembangan dan perubahan yang ada.

Namun bisa juga karena kelalaian dari petugas  akuntansi yang ada. Jadi masing-masing temuan,  kasus perkasus harus dicari akar permasalahannya apa. Apabila sudah ditemukan permasalahannya, tahun depannya tidak akan berulang kesalahan yang sama.

Baca: BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Gelar Media Workshop

Baca: BPK RI Perwakilan Kalbar Serahkan LHP ke Seluruh Kepala Daerah

Hal yang perlu diperhatikan juga, perbaikan-perbaikan yang dilakukan harus dapat meningkatkan kualitas dari laporan keuangan itu sendiri.

Kualitas laporan keuangan itu, pertama  harus sesuai dengan pernyataan standar akuntansi pemerintahan yang telah diatur dalam PP nomor 71 tahun 2010.

Kemudian dalam hal pengelolaan inventarisasi aset tetap, jadi apa yang disajikan dalam laporan keuangan memang benar adanya dengan fisik dan pencatatan dipembukuan serta disistem.

Laporan keuangan yang berkualitas itu berkaitan dengan penatausahaan aset tetap atau inventaris aset tetap.

Setelah itu, sistem pengendalian internal yang ada di Pemkot Pontianak sendiri yang harus memadai, serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun perlu digaris bawahi,  Pemda harus menerapkan Good Covernance atau tata kelola pemerintahan yang baik guna mencapai pelaporan keuangan yang baik dan berkualitas," (Syahroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved