Pemkot Pontianak Berhasil Raih WTP, Pengamat Nilai Hal-hal Ini Perlu Dilakukan
Namun perlu digaris bawahi, Pemda harus menerapkan Good Covernance atau tata kelola pemerintahan yang baik guna mencapai pelaporan keuangan yang baik
Pemkot Pontianak Berhasil Raih WTP, Pengamat Nilai Hal-hal Ini Perlu Dilakukan
PONTIANAK - Kota Pontianak berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2018.
Pencapaian ini menjadi kali ke delapan Pemkot Pontianak mendapatkan predikat bergengsi itu.
Baca: Edi Kamtono Berhasil Bawa Pemkot Pontianak Raih WTP untuk 8 Kalinya
Baca: Mashudi Minta Pemkot Pontianak Pertahankan Predikat WTP
Namun, pengamat sekaligus akademisi Universita Tanjungpura Pontianak, Dr. Nella Yantiana, SE,MM,Ak, ca, menilai, masih ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh Pemkot Pontianak untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa mendatang.
Berikut petikan wawancaranya, Selasa (28/05/2019):
"Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota Pontianak setelah diumumkannya hasil audit dari laporan keuangan tahun anggaran 2018, walaupun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan oleh Pemkot Ponyianak.
Setiap temuan dari auditor BPK yang ada harus segera ditindaklanjuti yang sifatnya administratif terhadap laporan keuangan Pemkot Pontianak itu.
Kemudian hal terpenting, jangan sampai temuan serupa terulang lagi tahun berikutnya. Maka harus dicari akar permasalahannya apa, mengapa sampai menjadi temuan.
Akar permasalahannya biasa karena aturan yang berganti, sehingga harus dilakukan sosialisasi setiap ada perubahan aturan baru.
Kemudian, temuan administras inikan biasanya karena mereka tidak mengerti terhadap perkembangan dan perubahan yang ada.
Namun bisa juga karena kelalaian dari petugas akuntansi yang ada. Jadi masing-masing temuan, kasus perkasus harus dicari akar permasalahannya apa. Apabila sudah ditemukan permasalahannya, tahun depannya tidak akan berulang kesalahan yang sama.
Baca: BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Gelar Media Workshop
Baca: BPK RI Perwakilan Kalbar Serahkan LHP ke Seluruh Kepala Daerah
Hal yang perlu diperhatikan juga, perbaikan-perbaikan yang dilakukan harus dapat meningkatkan kualitas dari laporan keuangan itu sendiri.
Kualitas laporan keuangan itu, pertama harus sesuai dengan pernyataan standar akuntansi pemerintahan yang telah diatur dalam PP nomor 71 tahun 2010.
Kemudian dalam hal pengelolaan inventarisasi aset tetap, jadi apa yang disajikan dalam laporan keuangan memang benar adanya dengan fisik dan pencatatan dipembukuan serta disistem.
Laporan keuangan yang berkualitas itu berkaitan dengan penatausahaan aset tetap atau inventaris aset tetap.
Setelah itu, sistem pengendalian internal yang ada di Pemkot Pontianak sendiri yang harus memadai, serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun perlu digaris bawahi, Pemda harus menerapkan Good Covernance atau tata kelola pemerintahan yang baik guna mencapai pelaporan keuangan yang baik dan berkualitas," (Syahroni)