Pemilu 2019
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Subang dan NTB, Bawaslu RI Periksa Penggelembungan Suara
Dalam sidang pemeriksaan ini, kedua laporan mengindikasi penggelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) dari partai Golkar.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kemudian sidang dilanjutkan pemeriksaan laporan Nomor 09/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Fatahilla Ramli yang juga caleg dari Partai Golkar dengan melaporkan KPU Provinsi NTB atas adanya pelanggaran administrasi penggelembungan suara.
Namun, pihak pelapor hanya bisa menghadirkan satu saksi fakta yaitu Irham selaku saksi dari partai Golkar di Bima, NTB. Irham menyatakan, adanya ketidaksesuaian atas dokumen C1 untuk perolehan suara Fatahilla.
"Perolehan harusnya 75 ribu untuk dapil NTB I, tapi faktanya kurang dari itu. Penggelembungan diduga 25 ribu sepulau Sumbawa," ucap Irham dalam sidang.
Abhan dan Anggota Majelis Afif pun secara bergantian menanyakan terkait keabsahan data yang disampaikan saksi. Karenanya, majelis sidang menyimpulkan, terlapor perlu menyertakan bukti-bukti untuk membantah dugaan pelanggaran tersebut.
"Sidang berikutnya untuk 09 (laporan Nomor 09) kami agendakan besok siang pukul 14.00 WIB dengan agenda pembuktian. Jadi, kalau kurang bukti surat silakan dilengkapi. Bukti baik pelapor dan dari terlapor juga kami tunggu besok. Kalau ada saksi juga kami tunggu," tandas Abhan. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :