Pilpres 2019
Mahkamah Kalkulator Vs Mahkamah Keadilan! Terobosan Bambang Widjojanto & 7 Tuntutan Prabowo-Sandiaga
Miftah Sabri berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator, namun Mahkamah Keadilan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
"Itu kewenangan MK dan memang diatur oleh undang-undang," ungkapnya, Sabtu (25/05/2019).

Jika ingin menambah lingkup kewenangan MK dalam menangani Sengketa Pemilu, Johnny G Plate menimpali perlu mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak dimungkinkan saat ini. Nantinya di MK, semua akan didasari pada bukti valid dan autentik yang saat ini sangat sulit dipenuhi oleh paslon 02, selain narasi umum yang disampaikan pada publik," kata dia.
Baca: Andre Rosiade: Kecurangan TSM Luar Biasa ! Abdul Kadir Karding: Hanya Asumsi & Pikiran Konspiratif
7 Poin Tuntutan Prabowo-Sandiaga di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.
BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga membawa 51 bukti terkait gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.
Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.