Pilpres 2019
Hadapi Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara Khusus Sengketa Pilpres 2019
Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sosok Yusril Ihza Mahendra sudah tidak asing dalam dunia hukum.
Pria asal Belitung Timur tersebut merupakan seorang pengacara sekaligus pakar hukum tata negara, serta politikus.

Sebelumnya, Yusril pun pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia.
2. Tri Medya Pandjaitan
Trimedya Panjaitan diketahui sebagai seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan periode 2009-2014.
Selain itu, ia kini juga menduduki posisi sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PDIP 2010-2015.
3. Arsul Sani
Arsul Sani diketahui sebagai politikus dan pengacara.
Arsul Sani saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Di DPR, Sekjen PPP tersebut juga menjadi anggota Badan Legislasi.
4. Teguh Samudra
Teguh Samudra tergolong sebagai advokat senior, ia menjabat menjadi Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2007-2011 meski kala itu sempat terjadi dualisme kepemimpinan IKADIN karena Otto Hasibuan juga mengklaim sebagai Ketua Umum.
Teguh Samudra merupakan politikus Partai Hanura.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi
BPN Prabowo-Sandi menyiapkan 8 pengacara dalam menghadapi persidangan di MK.
Tim tersebut diketuai mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Komposisi tim hukum ini berbeda dari sebelumnya yang disebut hanya empat saja.
Penanggung jawab tim, Hashim Djojohadikusumo mengatakan delapan nama kuasa hukum tersebut dipilih bukan oleh Prabowo atau Sandiaga atau bahkan mengajukan diri.
"Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Prabowo dan Pak Sandi bersama-sama," kata Hashim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/5/2019).
Delapan kuasa hukum yang ditunjuk BPN Prabowo-Sandi di antaranya, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Zulfadli, Dorel Aimir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, dan Teuku Nasrullah.
1. Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto merupakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.
2. Denny Indrayana
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
3. Teuku Nasrullah
Teuku Nasrullah merupakan dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI).
Ia diketahui pernah menjadi pengacara dari Angelina Sondakh.
Ketika itu ia menangani kasus Wisma Atlet dan di Kemdikbud dimana kala itu Angelina Sondakh berstatus tersangka.
Penunjukan Nasrullah ketika itu atas permintaan Ketua dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Posisi Demokrat dalam kasus Angelina Sondakh hanya membantu menyediakan pengacara.
4. Luthfi Yazid
Luthfi Yazid diketahui sebagai seorang pengacara profesional.
Dia memulai karir hukumnya sebagai asisten Prof. Iur. Adnan Buyung Nasution, PhD (selama masa jabatannya sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1992-1993), pengacara di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), dan kemudian pindah ke praktik hukum komersial di berbagai firma hukum.
Luthfi Yazid juga pernah menjadi partner dari Ihza & Ihza Law Firm (Dipimpin Yusril Ihza Mahendra). (Kompas.com/Tribunnews.com)
Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :