Pilpres 2019

Pastikan Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno : Bentuk Tuntutan Rakyat Indonesia atas Kekecewaan

Pendaftaran sengketa akan dilakukan pada Jumat (24/05/2019) pukul 20.30 WIB oleh tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Mahkamah Konstitusi 

Pastikan Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno : Bentuk Tuntutan Rakyat Indonesia atas Kekecewaan 

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran sengketa akan dilakukan pada Jumat (24/05/2019) pukul 20.30 WIB oleh tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.

Sandiaga mengatakan upaya tersebut ditempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.

Menurut dia, sulit untuk mengatakan pemilu telah berjalan secara baik, jujur dan adil.

"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," ujar Sandiaga saat menggelar jumpa pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2019).

Baca: Sandiaga Uno Benarkan Prabowo Ketemu Jusuf Kalla, Hasjim: Bambang Widjojanto Ketua Tim Gugatan ke MK

Baca: Hashim Djojohadikusumo : Daftar Jumat (24/5) Malam, TKN Prediksi Hal Ini yang Akan Digugat Kubu BPN

"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur dan adil," ucapnya dikutip dari Kompas.com

Pihak Badan Pemenangan Nasional, kata Sandiaga, mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat yang melihat praktik dugaan kecurangan selama pelaksanaan pemilu.

Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. (Instagram Sandiuno/Tribunnews)

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, masyarakat berhak untuk menentukan nasibnya melalui proses demokrasi yang jujur dan adil.

"Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (24/05/2019) malam.

Baca: Jubir BPN Andrea Rosiade Sebut Hoaks Pesan Berantai Sebut Prabowo Akan Pimpin Demo Usai Salat Jumat

Baca: Langkah Politik Yusril Izha Mahendra, Dulu Lawan Kini Tergabung Pengacara Jokowi di Pilpres 2019

Hashim memperkirakan gugatan akan didaftarkan sekitar pukul 20.30-22.00.

"Gugatan dari Prabowo-Sandiaga pasangan calon 02 akan diserahkan kepada MK nanti malam antara pukul 20.30 dan 22.00. Apabila di antara bapak ibu mau hadir, kami persilakan nanti kita bisa bertemu di gedung MK," ucap Hashim.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014). Hashim memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dari Partai Gerindra karena tak sependapat soal RUU Pilkada.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam gugatan ke MK ini, Prabowo menunjuk Hashim sebagai koordinator penanggung jawab.

Sementara ketua tim hukum dipercayakan kepada Bambang Widjojanto.

Bambang, kata Hashim, akan dibantu oleh sejumlah kuasa hukum lain yang sudah berpengalaman.

Bambang Widjojanto akan dibantu oleh sejumlah kuasa hukum lain yang sudah berpengalaman diantaranya Denny Indrayana, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Alasan BPN Tunjuk Bambang Widjojanto

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum terkait permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari Kompas.com, Bambang Widjojanto dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK.

Menurut Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagian besar kasus yang ditangani Bambang Widjojanto menang di MK. 

"Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sering kali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga beracara di MK, bahkan hampir semua yang didampingi mas BW di MK itu menang," ujar Dahnil saat memberikan keterangan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (ISTIMEWA/TRIBUN WOW)

Selain itu, rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan BPN.

Dahnil mengatakan, dugaan kecurangan pilpres yang disoroti pihak BPN merupakan korupsi politik.

"Oleh sebab itu, Mas BW sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktik kejahatan korupsi politik. Karena korupsi yang paling krusial hari ini salah satunya adalah korupsi politik dan Mas BW mendalami permasalahan itu," kata Dahnil. (*)

Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved