Pilpres 2019
Kuasa Hukum Prabowo di MK, Denny Indrayana, Rikrik Rizkiyana, Irman Sidin hingga Bambang Widjojanto
Mereka menganggap Pilpres 2019 penuh kecurangan namun menolak menggugat hasil pilpres lewat MK
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Kuasa Hukum Prabowo di MK, Denny Indrayana, Rikrik Rizkiyana, Irman Sidin hingga Bambang Widjojanto
PILPRES - KPU telah menetapkan jumlah perolehan suara Pilpres 2019, Jokowi unggul atas Prabowo pada Selasa (21/5/2019).
Selisih suara Jokowi Vs Prabowo mencapai 17 juta, atau tepatnya 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara 02 sebanyak 68.650.239 atau 44,50.
Prabowo dan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) jauh hari sudah menyatakan menolak hasil Pilpres 2019.
Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim
Baca: Live Streaming Indosiar Barito Putera Vs Madura United Berlangsung pukul 20.30 WIB
Baca: Wabup Mempawah dan Tokoh Agama Berikan Selamat Atas Terpilihnya Jokowi-Maruf Sebagai Presiden
Baca: KPU Belum Bisa Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Terkait Hanura di Mempawah
Mereka menganggap Pilpres 2019 penuh kecurangan namun menolak menggugat hasil pilpres lewat MK.
Belakangan, Prabowo dan Kubu BPN melunak dan menyatakan akan bersengketa di MK.
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Besok (hari ini pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Baca: Dinas Pendidikan Ketapang Berlakukan Sistem Zonasi Pada PPDB Untuk Tingkat TK Hingga SMP Negeri
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.