Citizen Reporter

Agus: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

THR keagamaan ini dijabarkan olehnya harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Direktur Linkar Borneo, Agus Sutomo   

Tahun ini diakui olehnya Koalisi Buruh Sawit berinisiatif untuk melakukan pendataan aduan kasus-kasus THR yang terjadi di perkebunan wilayah advokasi anggota Koalisi dengan membuat Posko Pengaduan THR di Jakarta maupun di wilayah-wilayah dimana Koalisi Buruh Sawit ada. 

"Posko ini diharapkan beroperasi dari tanggal 25 Mei 2019 sampai 10 Juni 2019. Data-data aduan ini harapannya dapat direspon oleh anggota Koalisi Buruh Sawit dan diteruskan secara kolektif kepada Kementrian ketenagakerjaan RI, dan di akhir berakhirnya masa Posko Pengaduan, data-data aduan akan dianalisis oleh Koalisi Buruh Sawit dan akan dijadikan draft usulan perbaikan pembayaran THR di masa depan," pungkas Agus Sutomo.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved