Pemilu 2019
Tanggapi Aksi, Ini Penjelasan Ramdan Terkait Pengumuman Hasil Rekapitulasi Dini Hari
Terkait adanya penyampaian aspirasi dari masyarakat, tentu akan kami sampaikan ke KPU RI.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
"Terkait dengan penetapan ataupun pengumuman, di undang - undang 7 di pasal 413, itukan mengatur bahwa pengumuman atau penetapan itu paling lama 35 hari dari pemungutan suara, ini untuk tingkat nasional ya, kemudian 35 hari itu memang jatuhnya tanggal 22, nah saya mau menggaris bawahi itu, paling lama, proses rekap inikan dilakukan sesuai tahapan di KPU RI dari tanggal 25 April sampai 22 Mei, nah proses ini terus berjalan apabila memang sebelum di tanggal 22 itu itu selesai ya tidak masalah, karena itu kan paling lama rentang waktu, sehingga karena berkaitan dengan limit waktu dan sudah di selesaikan sampai tanggal 21, nah ini mekanismenya langsung di tetapkan kemudian di umumkan terhadap hasil rekap,"paparnya.
Selanjutnya, ia pun menerangkan bahwa penetapan dan pengumuman hasil rekap tersebut juga untuk mengakomodir proses pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Nah kenapa ini diumumkan terhadap hasil rekap itu , karena ini mengakomodir juga berkaitan dengan aturan berikutnya berkaitan dengan proses pengajuan sengketa ke mahkamah konstitusi yang di atur 3x24, sejak di umumkan, sejak di umumkan nya jam berapa itu langsung menjadi ukuran waktu 3x24 jam tadi, dan ini juga nanti ada hitungan di mahkamah konstitusi menghitung limit waktu sehingga itu tidak melewati batas waktu pada saat setelah ditetapkan dan di umumkan,"jelasnya.
"Nah proses ini dari pengalaman pemilu ke pemilu memang demikian, ini merupakan penetapan dan pengumuman hasil rekap, hasil rekap di dibacakan semua kemudian ditetapkan dan di umumkan, jam berapa itu sudah di atur tadi 3x24 jam tadi," imbuhnya.