Pilpres 2019
Soal Rencana BPN Gugat Hasil Perhitungan ke MK ! Viryan Azis Hormati Sikap Prabowo, PDIP: Cara Tepat
Sesuai Konstitusi KPU juga segera mempersiapkan diri dengan menyiapkan berbagai data terkait hasil pemilu.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Menggugat hasil pilpres ke MK, lanjutnya, juga dinilai sebagai langkah yang lebih baik jika dibandingkan menggunakan cara lain yang melawan hukum.
"Kalau kita lihat, dugaan kecurangan yang disampaikan menunjukkan kualitas demokrasi yang harus kita benahi. Tapi, langkah ke MK merupakan cara tepat dan tidak lewat jalan lain yang melawan hukum," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Atas hasil ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :