Pilpres 2019
Soal Rencana BPN Gugat Hasil Perhitungan ke MK ! Viryan Azis Hormati Sikap Prabowo, PDIP: Cara Tepat
Sesuai Konstitusi KPU juga segera mempersiapkan diri dengan menyiapkan berbagai data terkait hasil pemilu.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Soal Rencana BPN Gugat Hasil Perhitungan ke MK ! Viryan Azis Hormati Sikap Prabowo, PDIP: Cara Tepat
Pilpres - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyepakati rencana untuk mengajukan gugatan hasil perhitungan KPU ke MK saat rapat internal di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/05/2019) siang WIB.
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan atas penetapan hasil perhitungan suara pada Pemilu 2019.
KPU segera mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Wiranto Minta Aksi 22 Mei 2019 Dibatalkan Karena Nodai Demokrasi, Polri Terapkan Strategi Pengamanan
Baca: Jelang Aksi 22 Mei 2019 ! Kapolri Tetapkan Status Siaga I ke Seluruh Jajaran Kepolisian
"Yang jelas, KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu sikap Beliau yang adalah negarawan dan kami mengapresiasi," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/05/2019).
Menurut Viryan, saat ini anggota KPU sedang menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme selanjutnya mengenai kemungkinan menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.
KPU juga membahas mengenai penunjukkan kuasa hukum yang akan mendampingi.
Sesuai Konstitusi KPU juga segera mempersiapkan diri dengan menyiapkan berbagai data terkait hasil pemilu.
Menurut Viryan, tim teknis yang dibentuk KPU akan bekerja maksimal untuk menghadapi gugatan.
"Semangatnya adalah, bagi KPU bukan semangat menang kalah dalam sengketa di MK, tapi ini demi keadilan pemilu," kata Viryan dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, PDI Perjuangan (PDI-P) menghargai sikap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi terkait hasil Pilpres 2019.
Seperti diketahui kubu Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini sebuah langkah kemajuan karena pada pada akhirnya proses gugatan harus melalui MK. Itu juga sesuai dengan mekanisme hukum kita dan sesuai UU," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (21/05/2019).
Hasto meyakini MK akan bersikap independen dan mengambil keputusan dengan tepat terkait sengketa hasil pilpres. Proses gugatan di MK juga dijamin oleh undang-undang.
Menggugat hasil pilpres ke MK, lanjutnya, juga dinilai sebagai langkah yang lebih baik jika dibandingkan menggunakan cara lain yang melawan hukum.
"Kalau kita lihat, dugaan kecurangan yang disampaikan menunjukkan kualitas demokrasi yang harus kita benahi. Tapi, langkah ke MK merupakan cara tepat dan tidak lewat jalan lain yang melawan hukum," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Atas hasil ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :