Pilpres 2019

Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019, Ini Pernyataan Lengkap Prabowo - Sandi Tanggapi Hasil Pilpres

Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019, Ini Pernyataan Lengkap Prabowo - Sandi Tanggapi Hasil Pilpres

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Kompas TV
Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019, Ini Pernyataan Lengkap Prabowo - Sandi Tanggapi Hasil Pilpres 

Calon presiden 02, Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan terkait hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Prabowo Subianto menyampaikan hal itu di depan awak media, Selasa (21/5/2019).

Sebelum menyampaikan pernyataan, Prabowo menyindir KPU yang mengumumkan hasil rekapitulasi pada dini hari.

"Senyap-senyap dilakukan KPU. Yang lain sedang tidur atau malah belum tidur," ujar Prabowo dilansir channel Youtube KompasTV.

Berikut pernyataan lengkap Prabowo saat menanggapi hasil Pilpres 2019:

Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019, di Hotel Sahid Jaya, pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan.

Baca: Akun Facebook Wabup Kayong Utara Dibajak, Effendi Beberkan Kronologinya

Baca: 5 Menu Buka Puasa Untuk Penderita Hipertensi, Salah Menyantap Makanan Bisa Bikin Kambuh!

Baca: MABM Kalbar Ajak Masyarakat Hargai Hasil Pemilu

Baca: Disebut Tak Maksimal Memangkan Paslon 02, Gidot: Tidak Baik Menyalahkan Sikap Partai Demokrat

Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil. 

Namun hingga pada saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut.

Oleh karena itu sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada kesempatan tanggal 14 Mei 2019 yang lalu di Hotel Sahid Jaya, kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi.

Di samping itu, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan.

Dua, pihak paslon dua akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini.

Tiga, menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, pendukung dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak dan konstitusional.

Simak juga dalam video berikut:

Hasil Rekapitulasi KPU Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Penetapan ini, dilakukan komisioner KPU pada rapat Pleno Rekapitulasi di kantor KPU, Jakarta Pusat, , Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf meraih suara 85.607.362 atau 55,50 persen.

Pasangan calon 02, Prabowo-Sandi meraih suara 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah.

Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Penetapan itu berdasarkan hasil rekapitulasi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved