Karyawan PT SBLI di PHK dan Dewan Agendakan Panggil Pihak Perusahaan

Akbarianto dan Sekretaris Komisi D, Mansyur menerima langsung para karyawan PT Sumber Batu Layang Indah (SBLI) yang telah di PHK

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Pontianak, Mansyur. 

Karyawan PT SBLI di PHK dan Dewan Agendakan Panggil Pihak Perusahaan

PONTIANAK - Ketua Komisi D, Akbarianto dan Sekretaris Komisi D, Mansyur menerima langsung para karyawan PT Sumber Batu Layang Indah (SBLI) yang telah di PHK oleh perusahaan saat melakukan aksi demonstrasi mengadukan nasib mereka, Selasa (21/5/2019).

Seletah melakukan orasi didepan Kantor DPRD, sejumlah perwakilan diajak berdiskusi oleh Komisi D guna mendengarkan duduk persoalan yang ada.

Menurut Mansyur, pihak akan mengambil langkah secepatnya untuk menyikapi persoalan yang menyangkut PHK terhadap karyawan PT SBLI yang merupakan perusahaan produsen Biskuit Cap Macan.

"Setelah kita mendengarkan duduk perkara dari para karyawan yang di PHK ini, kita berterima kasih pada mereka yang telah berkunjung dan menyampaikan permasalahan ini," ucap Mansyur saat diwawancarai, Selasa (21/5/2018).

Baca: Wali Kota Pontianak Tinjau Langsung Lokasi Tenggelamnya Bocah SMP 14 Tahun

Baca: Prediksi Line Up Bali United Vs Bhayangkara FC Shopee Liga 1 2019 Live Streaming 20.30 WIB

Baca: FOTO: Lomba Menyumpit Berbagai Kategori Meriahkan Pekan Gawai Dayak di Halaman Rumah Radakng

Komisi D menurutnya akan memanggil pihak-pihak terkait guna mencari jalan keluar. Pihak terkait yang akan dipanggil adalah, Pemkot Pontianak dalam hal ini dinas terkait, karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan guna memberikan keterangan terkait persoalan yang ada.

Ia tegaskan, DPRD memang tidak bisa memutuskan persoalan ini namun pihaknya bisa melakukan mediasi untuk mencari titik temu.

"Kita agendakan Senin (27/5) akan dipanggil perusahaan guna memberikan kejelasan pada kita semua apa duduk persoalan sehingga melakukan pemecatan terhadap karyawannya," ujar Mansyur.

Mansyur berharap perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan aturan yang ada. Ia tegaskan apa yang dituntut oleh para karyawan yang di PHK seperti pesangon memang hal normatif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved