Pilpres 2019

Disoal Tak Perlu Ada Mahkamah Konstitusi(MK), Mahfud MD: Asal Rakyat Setuju Lewat MPR & DPR, Ya Jadi

Asal disetujui oleh rakyat melalui MPR dan DPR ya jadi. Apa yg disepakati dan diundangkan itulah yg hrs diikuti

Youtube
Sarankan Mahfud MD Belajar Sejarah Lagi, Fadli Zon: Saya Baru Tahu Isi Kepala Begitu Cetek 

Disoal Tak Perlu Ada Mahkamah Konstitusi(MK), Mahfud MD: Asal Rakyat Setuju Lewat MPR & DPR, Ya Jadi

PILPRES - H-2 jelang Pleno KPU RI pada tanggal 22 Mei, mendatang,  kewenangan Mahkamah Konstitusi kini sedang disorot. 

Pasalnya, MK adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa hasil Pemilu termasuk di antaranya Pilpres 2019

Hal itu sudah di atur dalam Undang-undang Pemilu, dimana pihak yang tidak puas hasil dari Pemilu bisa mengajukan sengketa lewat MK. 

Warga net kemudian 'menggeruduk' mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mempertanyakan sejauh mana terkait kewenangan lembaga MK jika terjadi sengketa Pilpres di MK.

Baca: Data 91,47% Situng KPU, Sisa 69.332 TPS! Hasil Pilpres Terbaru 2019 Senin 20 Mei Jokowi dan Prabowo

Baca: Bawaslu: BPN Tak Bisa Tunjukkan Bukti Dugaan Pelanggaran Terjadi TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN

Baca: Koalisi BPN Prabowo-Sandi Susut, Elit Demokrat Ferdinand Hutahean Tarik Dukungan, Ini Alasannya

 

Seperti diketahui, berdasarkan hasil Quick Count dan Hasil Pleno KPU di 30 Provinsi, pasangan capres 01 Jokowi-Maruf Amin unggul atas pasangan 02 Prabowo-Sandi

Keunggulan pasangan Jokowi atas Prabowo mencapai sekitar 15 juta suara.

Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang. 

Hampir bisa dipastikan, pasangan Jokowi-Maruf akan ditetapkan sebagai pemenang Pemilu. 

Namun, jauh hari sebelum penetapan tersebut, Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil Pilpres 2019

Mereka sepakat bahwa Pemilu khusus Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan. 

Baca: Tampil Anggun Kenakan Busana Khas Dayak Saat Gawai, Ini Hal yang Tak Terlupakan Bagi Karolin

Baca: Karyawan RSUD Sambas Gelar Aksi Minta Hak Jasa Tenaga Medis

Baca: Kronologi Suami Bunuh Istri di Ketapang, Dendam Kesumat Suami Kedua Berujung Maut

 

Prabowo-Sandi menyebut kecurangan terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

Sesuai Undang-undang, pihak yang tidak puas hasil Pilpres 2019 dapat menggugatnya melakukan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK merupakan satu-satunya jalur yang bisa digunakan pasangan calon untuk menggugat hasil Pilpres. 

Namun, Prabowo-Sandi ternyata pesimistis dengan lembaga MK. Hal itu berkaca dari pengalaman pada Pilpres 2014 lalu. 

Prabowo-Hatta saat itu menggugat kemenangan Jokowi-JK ke MK, namun gugur. 

Kini, Prabowo-Sandi menyatakan tidak akan menggugat hasil Pilpres lewat MK. 

Pernyataan Prabowo-Sandi ini lantas menjadi perdebatan di masyarakat terkait sejauh mana kewenangan MK dalam sengket Pemilu. 

Seorang warga net, dengan nama Bed Religion (@BangMadih) @ValentRamdhan mengajukan 3 pertanyaan kepada Prof Mahfud. 

Berikut pertanyaan dari Bed Religion

Saya mau tanya Prof

1. Bukti seperti apa yg dibutuhkan MK benar2 paling kuat agar pemain curang tidak berkuasa?

2. Sejak berdirinya MK, berapa persen MK memenangi Penggugat?

3. Sebutkan Nama Penggugat sengketa Pemilu atau Pilkada yg dimenangi MK!

tolong jawab prof..

Pertanyaan ini lantas dijawab Mahfud MD, lewat akun twitternya, Senin (20/5/2019). 

Duh, buka websitenya MK saja. Lengkap di sana dan lebih akurat.

Baca: Komunitas Motor Yamaha Aerox West Borneo Bagikan 500 Takjil dan 100 Ribu Nasi Kotak

Baca: Sidang Laporan Partai Demokrat Agenda Dengar Uraian Dugaan Pelanggaran

Baca: Dugaan Peningkatan Suara Caleg, JaDI Sarankan Bawaslu Lakukan Investigasi

Mahfud juga menjawab seorang pertanyaan warga net soal kapasitas MK. 

Akun dengan nama Daeng Wijaya @wijaya_daeng bertanya soal tidak perlu lagi ada MK

Jika begitu adanya tidak perlu lagi ada MK,

Ciptakan peradilan politik sesuai wilayahnya masing-masing ,

Jadi tidak numpuk di pusat yang dekat dengan kekuasaan.

Dibalas Mahfud MD

Bisa juga bgt. Tinggal diusulkan ke MPR dan DPR.

Hukum itu kan hanya resultante.

Asal disetujui oleh rakyat melalui MPR dan DPR ya jadi.

Apa yg disepakati dan diundangkan itulah yg hrs diikuti.

Yg sekarang berlaku kan berdasar usul juga. Usulkan saja.

Baca: BREAKING NEWS: Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Landak, Masih Dilakukan Pencarian

Baca: Bawaslu Kubu Raya Evaluasi Tahapan Pemilu 2019

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved