Pemilu 2019

Hasil Pileg DPR RI di Sulawesi Utara Rekapnas KPU RI Pemilu 2019! PDIP Posisi Satu Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara untuk partai politik sesuai nomor urut untuk Pileg DPR RI di Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilu 2019

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
16 partai politik peserta Pemilu 2019 

Hasil Pileg DPR RI di Sulawesi Utara Rekapnas KPU RI Pemilu 2019! PDIP Posisi Satu Suara Tertinggi

PILEG - Partai PDIP mengalahkan 15 partai politik lain di Provinsi Sulawesi Utara. Perolehan suara PDIP menjadi paling tertinggi dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg DPR RI di Provinsi Sulawesi Utara

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Suara Nasional Dalam Negeri Pemilu 2019 yang telah disahkan pada 13 Mei 2019.

Turut hadir, Ketua dan Anggota KPU RI, peserta pemilu perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, serta perwakilan partai politik, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkominfo dan masyarakat sipil pegiat pemilu saat pleno itu.

Pada posisi pertama, PDIP meraih 564.703 suara.

Posisi dua, ditempati oleh partai Nasdem dengan 248.666 suara.

Baca: Hasil Rekapnas Pileg DPR RI 2019 di Maluku Utara ! PDIP Paling Unggul, Perindo di Atas Hanura

Baca: Hasil Pileg DPR RI di Yogyakarta, Rekapitulasi KPU RI! PDIP Tertinggi, PKB, PAN & PKS Beda Tipis

Baca: Hasil Pileg DPR RI di Sumatera Barat, Rekapitulasi KPU RI! Gerindra Menang Lalu PAN, Demokrat & PKS

Posisi tiga ditempati oleh Golkar dengan 236.697 suara.

Posisi empat, ada PAN dengan 80.732 suara.

Untuk perolehan suara Pilpres 2019, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 1.220.524 suara.

Sementara itu, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno memperoleh 359.685 suara.

Berikut perolehan suara untuk partai politik sesuai nomor urut untuk Pileg DPR RI di Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilu 2019 sumber data laman KPU RI :

PKB: 17.530 suara

Gerindra: 61.811 suara

PDIP: 564.703 suara

Partai Golkar: 236.697 suara

Partai Nasdem: 248.666 suara

Partai Garuda: 10.005 suara

Partai Berkarya: 20.221 suara

PKS: 17.453 suara

Partai Perindo: 51.437 suara

PPP: 27.990 suara

PSI: 26.953 suara

PAN: 80.732 suara

Hanura: 37.630 suara

Demokrat: 69.943 suara

PBB: 3.736 suara

PKPI: 3.862 suara

Skema Penetapan Capres-Cawapres Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan skema soal waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU baru sebatas mengumumkan hasil final rekapitulasi suara manual berjenjang, paling lambat tanggal 22 Mei.

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi dirilis pada 22 Mei, kemudian peserta Pemilu diberi kesempatan selama 3x24 jam, hingga tanggal 25 Mei, untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sudah diumumkan, KPU menunggu dulu 3 hari, ada sengketa atau tidak," jelas Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Bila dalam kurun waktu 22 - 25 Mei, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari untuk tetapkan capres-cawapres terpilih.

Artinya, KPU kemungkinan paling cepat akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Arief.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman (TRIBUNNEWS)

Di dalamnya dijelaskan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

"Kalau mereka mengajukan sengketa, maka KPU menetapkan calon terpilihnya harus menunggu sampai dengan adanya putusan sengketanya," jelas Arief.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved