Polres Mempawah Meringkus Pengedar Sabu di Terusan, Ini Orangnya

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mempawah guna pemeriksaan lebih lanjut

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka FA dan SK beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Mempawah, Selasa (14/5) malam. 

Polres Mempawah Meringkus Pengedar Sabu di Terusan

MEMPAWAH -Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan dua pria berinisial FA (21) dan SK (21), mereka diringkus di dalam rumah di Jalan G M Taufik, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa (14/5) malam.

Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, Satres Narkoba Polres Mempwah berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah sabu seberat 0.72 gram dari saku FA dan sabu seberat 1.55 gram yang dalam bong yang siap hisap.

Kapolres Mempwah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga FA dan temannya ada menguasai, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Baca: Tampilan Syahrini Saat Memasak Nasi Goreng Jadi Sorotan

Baca: Safari Ramadan ke Mait Hilir, Berikut Pesan Bupati Jarot

"Mendapat laporan itu, Satres Narkoba langsung meluncur ke TKP dan setibanya disana langsung masuk ke dalam rumah, disitulah ditemukan tersangka FA dan SK sedang berada di dalam kamar," ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat kata Kapolres, dilakukanlah penggeledahan terhadap dua orang tersangka.

"Di saku depan sebelah kiri FA di dapatkan sabu dibungkus plastik klip transparan seberat 0.72 gram, kemudian digeledah di kamar tidur didapatkan uang tunai Rp 80 ribu, dan korek api gas," ujar Kapolres.

Selain itu lanjut dia, juga ditemukan satu sendok sabu terbuat dari sedotan yang ujungnya lancip di lantai kamar tersebut.

Satres Narkoba juga menemukan satu bong dari botol kaca kecil yang didalamnya ada air, didalamnya juga terdapat sisa sabu dengan berat 1.55 gram, serta satu timbangan elektrik warna silver didalam kantong plastik hitam.

Di kamar tersebut juga didapatkan klip plastik transparan yang betebaran di mana-mana, diduga klip tersebut digunakan tersangka untuk menyimpan dan mengecer sabu kepada pembeli.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mempawah guna pemeriksaan lebih lanjut, mereka kita sangkakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolres.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved