BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku

BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNFILE/YOUTUBE
Audrey saat jadi bintang tamu acara Hotman Paris | BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku. 

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
--
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Fakta Sebenarnya Soal Isu Penusukan Kelamin

Aparat kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penganiayaan Audrey siswi SMP Pontianak.

Tiga orang yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka merupakan siswi SMA di Pontianak, L alias F (17), A alias T (17) dan N alias C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kapolresta mengatakan, sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya sejauh ini, kejadian yang menimpa Audrey dilakukan tiga tersangka.

Mereka mengakui melakukan penganiayaan namun tidak dilakukan secara bersama-sama.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved