BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku
BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
"Potensi untuk perdamaian ada, tanggal 23 Mei akan ditandatangani kesepakatan bahwa ini selesai dan itu yang kita harapkan," kata Daniel Edward Tangkau.
"Karena apa? Masa depan anak-anak ini sangat kita harapkan. Mereka masih kecil nanti mereka bergaul, nanti sampai besar mereka bertemu lagi, ya kan," katanya.
"Jangan masih tertanam rasa dendam tidak enak di hati, ini hari baik, bulan baik, Bulan Suci Ramadhan. Inilah yang terjadi, kita harapkan tidak ada lagi persoalan-persoalan Audrey-Audrey lain. Ini merupakan proses pendidikan yang baik, seharusnya ini clear. Tanggal 23 nanti sudah tidak ada lagi apa-apa, tinggal tanda tangan," papar Edward.
Kendati telah menemui kesepakatan, para pelaku nantinya akan tetap menjalani sanksi sosial yang telah direkomendasikan oleh BAPAS.
"Inikan perdamaian dulu, untuk tidak naik ke proses pengadilan. Ini pintu masuk damai, dalam arti, silaturahmi, saling mengunjungi bersama-sama, keluarga pelaku ke keluarga korban," jelansnya.
Daniel menegaskan, diversi pada, Selasa (14/5/2019), berhasil.
"Berhasil, tinggal penandatangan di tanggal 23 Mei, dan kesepakatannya yang tadi. Dilaksanakan silaturahmi, kemudian minta maaf di media elektronik, dan melaksanakan apa yang ditawarkan direkomendasikan oleh BAPAS," katanya.
"BAPAS kan ada keluar rekomendasi nanti, seperti yang ditawarkan diversi di Polresta, diversi di kejaksaan, diversi Pengadilan Negeri, ada 3 poin," katanya.
"Nanti kita lihat sampai di mana tanggung jawab dari pihak pelaku. Itukan nanti kita lihat di proses rekomendasi dari BAPAS itu ada prosesnya, ada tanggungjawabnya," kata Daniel Edward Tangkau.
JEJAK KASUS
Rabu (11/4/2019) malam, polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Baca: Hasil Visum Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Kapolresta Dua Kali Sampaikan Soal Organ Vital