Pilpres 2019

Hasil Situng KPU Pilpres Terbaru di Sumatera Barat Senin 13 Mei, Data 92,26%! Prabowo Menang Telak

data masuk sudah mencapai 92,26030% atau 15.425 dari total 16.719 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Sumatera Barat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. (*)

Bawaslu Akan Putuskan Perkara Dugaan Pelanggaran Situng KPU dan Quick Count

Dikutip dari Kompas.com, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan hitung cepat (quick count), pekan ini. 

Perkara ini dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau menurut waktu 14 hari maka itu dapat diputus pada paling terakhir pada tanggal 22 Mei. Tapi Bawaslu tidak akan mempergunakan sampai tanggal 22 Mei mudah-mudahan minggu ini sudah ada putusan dan ada yang dapat kami sampaikan," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Fritz mengatakan, sidang terkait Situng dan hitung cepat itu sudah sampai tahap pemeriksaan.

Ia mengatakan, BPN telah menghadirkan saksi ahli dan Bawaslu pun sudah meminta keterangan pihak terkait yaitu perwakilan lembaga survei hitung cepat.

"Nah itu beberapa orang yang melakukan quick count itu untuk dimintakan keterangan terkait dengan bagiamana proses pendaftaran dan proses laporan yang harus mereka sampaikan kepada KPU," ujarnya.

Selanjutnya, Fritz mengatakan, penyerahan kesimpulan sidang oleh kedua pihak terlapor (KPU) dan Pelapor (BPN) yang ditunggu hingga pukul 16:00 WIB hari ini. 

"Dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu, berdiskusi mengenai perkara ini, baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu terkait Situng dan lembaga Survei atas laporan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved