Pemilu 2019
Tanggapi Tuntutan Masyarakat Galing, KPU Sambas Siap Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Kita menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu saja, atau kalau dia mau, ajukan sengketa ke MK,
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Tanggapi Tuntutan Masyarakat Galing, KPU Sambas Siap Jalankan Rekomendasi Bawaslu
SAMBAS - Menanggapi tuntutan dari "Aliansi Masyarakat Galing", Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono mengatakan pihaknya siap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sambas.
Dan jikapun masih ada keberatan, ia katakan pihak uang bersangkutan bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu saja, atau kalau dia mau, ajukan sengketa ke MK," ujarnya, Minggu (12/5/2019).
"Pada intinye KPU siap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu," tegasnya.
Baca: Safari Ramadan di Kapuas Hulu, Ini Pesan Wagub Kalbar
Baca: Rayakan Kelulusan, Lulu akan Berbagi Takjil dan Bersedekah Seragam Sekolah
Hal itu ia sampaikan terkait dengan permintaan dari Aliansi Masyarakat Galing yang datang ke Bawaslu Kabupaten Sambas untuk meminta di kembalikannya suara Caleg PDI-P nomor 3 Sarah Febiola, dari caleg nomor PDI-P nomor urut 4, Efendi.
Menurutnya, saat ini Pleno di tingkat Sambas juga sudah selsai dilaksanakan.
Dan pada saat Pleno pun saksi dari partai tidak ada yang menyatakan keberatannya, baik itu di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten. "Soalnya di Pleno tingkat PPK dan Kabupaten tidak ade keberatan," tutupnya