Tak Serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pelantikan Caleg Dapat Ditunda
Caleg diwajibkan menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil Pemilu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tak Serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pelantikan Caleg Dapat Ditunda
KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, Caleg yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai batas waktu yang ditentukan dapat ditunda pelantikannya.
Rudi menuturkan, para Caleg diwajibkan menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil Pemilu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika tak menyerahkan, maka ditunda pelantikannya," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca: Seorang Pencuri Sarang Walet di Kubu Dibekuk Polisi, Empat Lainnya Berhasil Kabur
Baca: Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh Sembunyikan Barang Haram Dalam Botol Jamu, Diringkus Polisi
Baca: Silaturahmi Nasional & Workshop Apdesi, Sutarmidji Dorong Kades Tingkatkan Status Jadi Desa Mandiri
Menurut Rudi, aturan terkait hal ini telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 Pasal 37. Setiap peserta Pemilu wajib mematuhinya.
Rudi mengaku sudah sering mengingatkan para Caleg untuk menyerahkan LHKPN tersebut, baik dalam setiap rapat maupun lewat pemberitahuan lain.
Kendati demikian, kata Rudi, sampai sejauh ini memang sudah ada Parpol yang telah berkoordinasi untuk menyerahkan LHKPN.