Warga Sambas Diduga Bawa Gula Pasir Ilegal dari Malaysia, Diamankan Polisi, Berikut Kronologinya
Pelapor bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
Warga Sambas Diduga Bawa Gula Pasir Ilegal dari Malaysia, Diamankan Polisi, Berikut Kronologinya
SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menangkap pelaku tindak pidana Perlindungan Konsumen.
Polres Sambas mengamankan B alias A (47) Warga Desa Galing, Kecamatan Galing. B di amankan di Jalan Raya Sijang Desa Sijang, Kecamatan Galing, Pada Senin (7/5/2019) sekira pukul 08.30 Wib.
"Pada hari dan tanggal tersebut diatas, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KB 8672 PA sedang mengangkut barang-barang yang diduga berasal dari Negara Malaysia, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Baca: Polres Sambas Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Amankan Gula Pasir dan Pikap
Baca: Sat Narkoba Polres Sambas Kembali Tangkap Bandar Narkoba di Tebas
Dengan dasar itu, pelapor bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kurang lebih pukul 08.30 Wib pelapor menemukan mobil dimaksud sedang melintas dari arah sajingan menuju ke Galing, kemudian pelapor langsung memberhentikan mobil pickup tersebut dan melihat ada dua orang didalam mobil yaitu B (47) pemilik barang, dan R selaku orang yang menemani sopir dalam mengangkut barang," jelasnya.
"Mobil itu berisikan gula pasir putih yang bertuliskan CSR C1 Gula Tebu Bertapis sejumlah 30 karung, dengan berat kurang lebih 50
Kg/karung yang berasal dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkapnya.
Baca: Polres Sambas Tangkap Pelaku Penjualan Minuman Beralkohol
Dengan demikian kata Prayitno, pihaknya mengamankan B dan barang bukti.
"Selanjutnya terhadap pemilik barang, berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," bebernya. (One)