Polres Sambas Tangkap Pelaku Penjualan Minuman Beralkohol
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menangkap pelaku penjualan minuman Beralkohol.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Polres Sambas Tangkap Pelaku Penjualan Minuman Beralkohol
SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menangkap pelaku penjualan minuman Beralkohol.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan semangat untuk Zero Ilegal di Wilayah Hukum Polres Sambas.
Menurut AKP Prayitno, sebelumnya telah di lakukan penyelidikan pada Kamis (2/5), Sekira pukul 18.30 Wib.
"Sebelumnya sudah kita lakukan penyelidikan dengan dasar LP/94/V/2019/KALBAR/SPKT, tanggal 02 Mei 2019 tentang TP. Menjual minuman beralkohol tanpa ijin," ungkapnya, Selasa (7/5/2019).
Baca: Fakta-fakta Kelahiran Bayi Pangeran Harry Meghan Markle, Kejutan hingga Teka-teki Nama Royal Baby
Baca: Pasangan Presiden Jokowi-Maaruf Menang Telak di Kabupaten Sintang
Baca: 5 Resep Kreasi Minuman Es Timun Segar Buka Puasa, Bahannya Murah Praktis Disajikan
Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis lalu di Dusun Lestari RT 001/RW 001 Desa Mensere, Kecamatan Tebas.
Dengan demikian, di tetapkan tersangka dengan inisial TST (59), yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga.
"Selai tersangka, kami juga mendapatkan beberapa barang bukti," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang di sita oleh petugas sebagai berikut :
▪ 14 (empat belas) botol plastik ukuran 600 ml berisikan minuman jenis tajuk
▪ 6 (enam) botol plastik ukuran 600 ml berisikan minuman jenis arak putih
▪3 (tiga) botol plastik ukuran 200 ml berisikan minuman jenis Tajuk
▪1 (satu) kantong plastik berisikan minuman jenis arak putih sebanyak 21 liter
Dengan demikian, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan perasangka pasal, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ketentuan pidana dalam peraturan Daerah Kabupaten Sambas, ketentuan pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol.
Diubah sehingga berbunyi sebagai berikut barang siapa melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 6, pasal 7, pasal 9 dan pasal 11 Peraturan Daerah ini ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).