Demi Keamanan, Banyak Kontainer Dipaksa Balik Lagi ke Pelabuhan Saat Razia Gabungan Kendaraan Berat

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak menggelar razia

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Screenshoot Hal 9 Kontainer 

Tingkatkan Kenyamanan, Banyak Kontainer Dipaksa Balik Lagi ke Pelabuhan Saat Razia Gabungan Kendaraan Berat

PONTIANAK - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak menggelar razia kendaraan berat di Jalan Rahadi Oesman, Pontianak Kota, Rabu (8/5).

Kendaraan berat seperti fuso, kontainer, tronton, dan angkutan penumpang diberhentikan dan diperiksa kelengkapannya. Jika terdapat temuan yang melanggar aturan, langsung dikenakan tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan penertiban lalu lintas kendaraan berat segaja digalakan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.

Kali ini, tim gabungan sengaja merazia kendaraan angkutan roda empat ke atas.

Pantauan Tribun, beberapa petugas terlihat melakukan pengawasan di beberapa kontainer beserta muatannya yang baru keluar dari pelabuhan.

Dari pengawasan itu, petugas menemukan kontainer muatan yang tidak memiliki surat-surat.

Bahkan, sejumlah kontainer yang muatannya berat, tidak didukung dengan pengikat yang kuat. Kontainer tersebut diperintahkan balik arah ke pelabuhan.

"Ya kita temukan muatan tidak ada suratnya. Sekaligus perlengkapannya juga tidak sesuai. Misalkan pengikatnya sangat minim. Padahal muatannya berat sekali," tukas Utin Srilena Candramidi di lokasi razia.

Baca: Satlantas Polresta Pontianak Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Baca: 8 Resep Menu Buka Puasa Dari Tahu, Murah Meriah Anti Ribet!

Utin mengatakan, satu di antara faktor penyebab kecelakaan yang terjadi adalah kelalaian dari pengemudi. Oleh karena itu dalam operasi penertiban yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah surat menyurat kendaraan serta kelengkapan dan kesiapan kendaraan itu sendiri.

"Operasi razia terhadap angkutan ini sering kita lakukan bersama Polresta Pontianak guna mengecek surat-surat kendaraan dan kesiapan atau kelayakan dari kendaraan yang beroperasi," ucap Utin.

Dikatakannya razia kendaraan berat merupkan bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan terutama angkutan umum, angkutan penumpang dan angkutan orang.

Kecelakaan yang terjadi ia sampaikan besar pengaruh dari kondisi kendaraan yang tidak layak human error sehingga penertiban ini diharapkan mampu mengurangi kecelakaan dan memberikan rasa aman pada penumpang maupun pengguna jalan lainya.

Setidaknya dalam waktu razia sekitar dua jam di Depan Kantor Wali Kota Pontianak, Jalan Rahadi Oesman tersebut, ditemukan 15 pelanggaran dan ada yang cukup fatal dilakukan oleh kontainer yang dapat membahayakan orang lain.

"Hari ini kita mendapatkan 15 pelanggaran mulai dari surat menyurat tidak lengkap baik kendaraan maupun pengemudinya. Selain itu, beberapa kontainer tidak menggunakan twist locked atau pengunci boks kontainer sehingga saat menanjak atau menikung bisa saja itu terjatuh dan membahayakan orang lain," tegas Utin Srilena.

Mereka yang ke dapatan tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan maupun SIM langsung kena tilang. Sedangkan yang tidak lengkap perlengkapan seperti twist locked akan disuruh balik arah untuk mengambil kembali karena hal itu menurutnya sangat penting. Selain itu, pelanggaran lainnya untuk kontainer adalah mereka tidak mengindahkan aturan pemasangan perisai di kolong kendaraan.

“Termasuk kendaraan yang berubah bentuknya, tidak sesuai dengan STNK dan KIR. Makanya pemiliknya harus segera membuat di mana lokasi dia membuat," ujar Utin

Truk-truk yang terjaring razia juga ada yang sudah tidak layak, termasuk yang kelebihan muatan maka disuruh balik arah supaya tidak ada over dimensi atau overload.

"Tadi ada muatan lebih kita suruh pulang ke pelabuhan dan bongkar di sana sehingga muatannya sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan. Mereka yang melanggar, kita tilang nanti mereka ambil di Kejaksaan Negeri pada 24 Mei 2019. Sedangkan mereka yang tidak lengkap surat-menyuratnya seperti SIM dan STNK kita serahkan ke kepolisian," ucap Utin Srilena Candramidi.
Tanpa STNK

Sementara itu, puluhan kendaraan angkutan barang maupun penumpang terjaring razia oleh tim gabungan. Dari sekian banyak yang terjaring razia, sekitar 15 kendaraan yang kena tilang karena kedapatan pelanggaran.

Satu d iantara sopir pikap yang terjaring razia, Amad (63) menyatakan bahwa dirinya sendiri sudah tiga kali terjaring razia karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saya udah tiga kali dirazia, SIM saya waktu razia dulu masih sama Pak Burhan. Masalahnya tidak ada STNK, sebenarnya ada STNK tapi dipegang sama bos lah. Kita kan hanya sopir jadi bawa SIM saja," ucap Amad yang kena tilang karena tak bisa menunjukan surat kendaraan.

Ia menilai razia yang dilakukan ini juga menyulitkan para sopir seperti dirinya, sebab setiap ada razia akan terjaring terus, karena tidak memegang STNK.

Ahmad menambahkan ia adalah orang yang patuh akan aturan, namun terkair STNK memang tidak bisa ditunjukan karena dipegang oleh bos.

Ia menegaskan akan menunjukan STNK kendaraan yang dibawanya pada petugas.

Sementara supir kontainer yang terjaring lainnya, Ajis (37) yang tidak memiliki SIM yang sesuai dengan kendaraan yang ia bawa mengaku memang belum sempat mengurus SIM sesuai aturan yang berlaku.

"Saya kena karena SIM tidak sesuai dengan kendaraan yang saya bawa. Memang belum sempat pergi membuat SIM, tapi karena sudah ditilang ini kita akan mengurus perlengkapan nantinya,"ucap Ajis.

Lanjut ia sampaikan, dirinya dulu membawa truk dan baru setahunan terakhir membawa kontainer tapi ia memastikan kalau sudah mahir membawa kendaraan bertonase besar tersebut.

"Memang SIM saya ada tapi tidak sesuai dengan kendaraan yang saya bawa, tapi membawa kontainer ini rutinnya setahun terakhir dulu saya membawa truk," ucap Ajis.

Baca: Kabar Baik, Biaya Pembuatan Paspor Turun

Baca: Tindak Lanjuti Edaran Walikota, Satpol PP Pontianak Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Bandel

Tilang Rp 500 Ribu

Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan Lalu Lintas Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Arifin menegaskan, pihaknya bersama Dishub Kota Pontianak memang melakukan agenda rutin dalam menertibkan angkutan agar mentaati aturan yang ada, dengan tujuan menjaga keselamatan dalam berlalulintas.

Arifin menjelaskan sasaran dalam melakukan operasi kali ini adalah menindak mereka yang melanggar seperti tidak memiliki SIM dan lainnya.

"Sasaran kami pertama adalah pelanggaran yang tidak memiliki kelengkapan surat-menyurat seperti SIM dan lainnya. Kemudian kelengkapan kendaraan angkutan umum roda empat ke atas," ujar Arifin.

Ia menyampaika hasil penertiban, pihaknya banyak menemukan pengendara yang tidak memiliki SIM yang sesuai segmen kendaraan.
Kemudian ada juga yang tidak mengantongi STNK, kunci pengaman kontainer dan banyak kendaraan yang tidak memasang plat nomor kendaraan.

Pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ia berharap semua supir maupun pemilik kendaraan harus memperhatikan hal-hal sekecil apapun terkait kendaraan karena itu menyangkut terhadap nyawa orang lain juga.

"Sehingga kalau terjadi kecelakaan atau insiden kita susah untuk mendeteksi. Kita jatuhkan sanksi tilang, nanti dendanya akan dijatuhkan oleh pengadilan," tegasnya.

Untuk satu jenis pelanggaran misalnya tidak ada SIM maka akan diberikan sanksi tilang Rp 500 ribu dan apabila ada pelanggaran lainnya maka sanksinya akan meningkat.

"Kita juga menyayangkan kontainer yang tidak ada kunci pengaman dari boksnya, apabila tidak dikunci kita khawatirkan bisa turun saat menanjak maupun menikung," ujarnya.

Baca: Polsek Menyuke Giatkan Patroli Dialogis Malam Hari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Baca: Ramadan, Pemda Kapuas Hulu Melakukan Penyesuaian Jam Kerja Berikut

Tindak Tegas

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan pihak kepolisian memberikan tindakan tegas pada pelanggar aturan terlebih sudah menjurus membahayakan masyarakat lainnya.

Hal itu disampaikannya setelah mengetahui banyak kendaraan angkutan yang melanggar aturan baik surat menyurat kendaraan dan pengemudi maupun kesiapan kendaraan itu sendiri.

Ia terkejut mendengar adanya kontainer yang tidak dipasang twist locked atau pengunci box kontainer dengan bodi.
Hal itu disebutnya sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya, sebab bisa saja terjatuh saat menikung maupun kala tengan menanjak.

"Wak itu luar biasa pelanggarannya, masa kontainer tidak dikunci antara box dan bodinya. Saya minta itu harus diberikan tindakan karena mengancam dan membahayakan orang lain,"ucap Bahasan di ruang kerjanya.

Ia meminta semua pengusaha angkutan untuk memperhatikan keselamatan baik supir maupun orang lainnya dijalan raya.

Bahasan, meminta seluruh pengusaha angkutan memastikan kendaraan maupun supir siap bekerja dan menjaga keamanan, jangan sampai karena kecerobohan menimbulkan korban jiwa.

"Bayangkan saja, boks kontainer yang berton-ton itu tidak dikunci dengan bodi kendaraan maka saat menikung kan miring maka bisa terjatuh," ujarnya.

Tahun lalu kejadian serupa telah terjadi, kontainer yang membawa beras tumbang di tikungan bundaran depan Bea Cukai Pontianak saat menikung karena box dan bodi tidak terkunci sehingga saat menikung boks bergeser.

Tak hanya memastikan perlengkapan dan kelayakan kendaraan, kesiapan pengemudi juga harus diperhatikan. Bahasan mewanti-wanti jangan sampai ada korban jiwa lagi karena kecelakaan akibat kelalaian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved