Pemilu 2019
Geger Suap Rp 100 Juta PPK-Panwascam di Kalbar, Eks Ketua KPU Umi Rifdiyawati Desak Investigasi
selain sanksi pemecatan dan pidana dapat juga ditambah agar mengembalikan honor yang telah diterima selama masa jabatannya
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
U Juliansyah pun memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut, dan untuk sekarang masih berproses.
"Iya sedang kami proses dan tangani," katanya.
Kepolisian Resor Kota Pontianak menerima laporan dugaan suap yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Raya, MM, dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Sungai Raya, BS.
Kedua oknum penyelenggara Pemilu ini diduga menerima suap sebesar Rp100 juta, agar calon legislatif (Caleg) berinisial Sl, lolos sebagai anggota legislatif.
“Ada Caleg yang ingin mencari suara, dengan ada deal-deal tertentu. Dengan dana tersebut, diharapkan suara bisa mencukupi,” ungkap Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir, Senin, (06/05/2019).
Kombes Pol Anwar menerangkan, awal terungkapnya kasus ini lantaran dua oknum penyelenggara pemilu tersebut merasa terancam.Pasalnya perolehan suara Sl belum terpenuhi.
Baca: Ansor Sambut Baik Tips Memilih Pangan Sehat Yang disampaikan Loka POM Sanggau
Baca: Sidak Temukan Mamin Kedaluwarsa di Pasar Tradisional Rasau Jaya
Baca: Ini Hasil Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo di Landak
Padahal, keduanya telah menerima uang sebesar Rp100 juta untuk meloloskan Sl sebagai anggota legislatif dengan mengalihkan perolehan suara.
Uang suap diterima dalam dua kali penyerahan, di Hotel Gardenia, pada tanggal 25 April dan 26 April 2019.
“Jika berhasil meloloskan si oknum Caleg, maka dijanjikan tambahan Rp100 juta. Namun ternyata tidak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut,” katany.
Tidak menemukan celah untuk mengalihkan suara, membuat kedua oknum ini berniat mengembalikan uang yang telah diterima.
Namun, oknum Caleg menolak menerima kembali uangnya, dan ngotot meminta agar diupayakan lolos.
Melalui perantara, oknum Caleg melakukan teror sehingga MM dan BS merasa terancam.
Keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Saat itulah keduanya mengaku menerima sejumlah uang dari Caleg asal PKS tersebut.
Kasusnya kemudian oleh Gakumdu Kabupaten Kubu Raya diserahkan kepada Polresta Pontianak.
“Hingga kini masih kita periksa, jadi belum ada penetapan tersangka,” lanjut Anwar.