Hasil Pleno Kecamatan Berbeda Dengan Hitungan Form C1, PPK Sengah Temila Dilaporkan ke Bawaslu

Penyelenggara Pemilu 2019 tingkat Kecamatan di Kabupaten Landak, kembali mendapat laporan pelanggaran administratif Pemilu

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sidang Administratif Secara Cepat oleh Bawaslu Landak terhadap PPK Sengah Temila sebagai terlapor pada Rabu (1/4/5/2019) kemarin. 

Hasil Pleno Kecamatan Berbeda Dengan Hitungan Form C1, PPK Sengah Temila Dilaporkan ke Bawaslu

LANDAK - Penyelenggara Pemilu 2019 tingkat Kecamatan di Kabupaten Landak, kembali mendapat laporan pelanggaran administratif Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak.

Penyelenggara Pemilu yang dilaporkan tersebut adalah PPK Sengah Temila, karena diduga melakukan perubahan suara figur. Sebab hasil pleno rekapitulasi di PPK, hasilnya berbeda dengan milik saksi pada C1 TPS.

Pihak yang melaporkan tersebut adalah Leonardus Tommy, yang merupakan tim sukses dari Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura nomor urut 1 dari Dapil 2.

"Kami melaporkan pada Selasa tanggal 30 April kemarin, dan sidang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei kemarin," ujar Tommy kepada Tribun di Ngabang pada Sabtu (4/5/2019).

Dijelaskan Tommy, yang dilaporkan pihaknya adalah perubahan suara figur Caleg DPRD Landak Dapil 2, yakni dari Partai Hanura dan PSI.

Dimana dari Form C1 di beberapa TPS di Desa Sebatih dan Desa Aur Sampuk, hasilnya berbeda dengan apa yang di plenokan oleh PPK Sengah Temila.

Baca: VIDEO: Suasana Ujian Sabuk Hitam INKAI Kalbar

Baca: Bawaslu RI Rencana Sidang Ajudikasi Laporan dari Prabowo-Sandiaga Uno! BPN Minta Hentikan Situng KPU

Baca: VIDEO: Lurah Condong Apresiasi Suksesnya Pemilu Serentak 2019

"Seperti di Desa Sebatih pada Form C1 TPS 1, perolehan suara Caleg dari PSI nomor urut 1 mendapat 132 suara. Tetapi pada pleno tingkat Kecamatan nihil," kata Tommy.

Lanjutnya lagi, kemudian Form C1 di TPS 3 perolehan suara Caleg PSI nomor urut 1 memperoleh 32 suara. Tetapi pada pleno tingkat Kecamatan nihil juga.

Berikutnya adalah Form C1 masih di TPS 1, perolehan suara Caleg Partai Hanura nomor urut 4 tidak mendapatkan suara. Tetapi pada pleno di tingkat Kecamatan mendapat 100 suara.

"Dari data kami, Caleg PSI nomor urut 1 dari beberapa TPS mendapatkan 661 suara. Tetapi pada pleno di tingkat Kecamatan nihil," jelasnya

Kemudian untuk di Desa Aur Sampuk Form C1 TPS 1 suara Caleg Partai Hanura nomor urut 4 mendapat tiga suara, tatapi pada pleno di tingkat Kecamatan menjadi 13 suara.

"Itu beberapa contoh yang kami temukan, tidak sesuai dengan Form C1 yang kami miliki. Saat pleno di PPK kami juga tidak tanda tangan. Saksi dari Hanura dan Perindo tidak ada tanda tangan," ungkapnya.

Dari laporan yang disampikan oleh Tommy tersebut, melalui sidang secara cepat Bawaslu pun mengeluarkan putusan sebagai berikut :

"Memerintahkan KPU Kab.Landak untuk mengoreksi dan memperbaiki salinan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di Dapil dalam wilayah Kecamatan yang tertuang dalam Formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota berdasarkan Catatan Rekapitulasi Hasil Pemghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap TPS di Dapil dalam Wilayah Kecamatan yang tertuang dalam formulir DAA1. Plano-DPRD Kab/Kota dan Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di Dapil dalam Wilayah Kecamatan yang tertuang dalam Formulir DA1. Plano-DPRD Kab/Kota untuk Desa Sebatih dan Desa Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila. Demikian agar putusan ini dilaksanakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2019"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved