Sudah Ada Kepastian dari Menpan RB Syafruddin! Catat Tanggal Pencairan THR Lebaran PNS Tahun 2019
Berdasarkan informasi terbaru, THR Idul Fitri bagi PNS telah ada kepastian tanggal.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sudah Ada Kepastian dari Menpan RB Syafruddin! Catat Tanggal Pencairan THR Lebaran PNS Tahun 2019
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Hari keagamaan yang dimaksud yakni Idul Fitri (Islam), Hari Raya Natal (Kristen Katholik & Protestan), Hari Raya Nyepi (Hindu), Hari Raya Waisak (Budha) dan Hari Raya Imlek (Konghucu).
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca: 3 Gadis Belia Korban Nafsu Bejat Oknum PNS, Oknum Polisi dan Ayah Tiri Kejam! Satu Berujung Maut
Baca: Fakta Terkuak Kekejian Oknum PNS Kalbar Sekap dan Siksa Putri Pengamen di 2 Tempat Berbeda
Dasar hukum THR bagi pekerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Indonesia memberikan THR bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Pensiunan PNS melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan, THR aparatur daerah dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat itu, pembayaran gaji THR bersama dengan gaji ke-13.
Pada 2018 lalu, THR tersusun atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Para aparatur negara menerima THR sesuai dengan Take Home Pay (THP).
Bagaimana dengan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2019?
Baca: Data 62,50%, Hasil Situng KPU Pilpres 2019 Terbaru Kamis 2 Mei! Jokowi Tembus Angka Cantik, Prabowo?
Baca: Hasil Pilpres 2019 di Kalbar Capai 90 Persen, Jokowi-Maruf Raih 56,91, Prabowo-Sandi 43,09
Berdasarkan informasi terbaru, THR Idul Fitri bagi PNS telah ada kepastian tanggal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia, Syafruddin menerangkan THR Idul Fitri bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan tanggal 24 (Mei)," ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Syafruddin menimpali kepastian itu didapat usai rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo. Namun, Syafruddin belum mengetahui secara rinci besaran THR bagi PNS pada tahun ini.
Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
"Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci," terangnya.