Oknum PNS Bejat
Kisah Pilu Bocah Pontianak Korban Rudapaksa Oknum PNS Kalbar, "Demi Allah Saya Tak Terima"
Kisah Pilu Bocah Pontianak Korban Rudapaksa Oknum PNS Kalbar, Disekap hingga Disulut Api Rokok
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kepada ibu itulah ia menceritakan dirinya telah diperkosa oleh oknum PNS tersebut.
Mendengar pengakuan korban, sang ibu itupun naik darah, lantas melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Akhirnya terkuaklah kejadian ini ke publik, dan oknum PNS tersebut diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayah korban sangat bersyukur sang anak dapat selamat dan kembali ke pelukannya.
Ia mengaharapkan, pelaku yang telah menghancurkan anak tercintanya dapat dihukum dengan hukuman setimpal.
"Pokoknya, saya mau dia dihukum sesuai hukum, karena anak saya di bawah umur," katanya.
"Takutnya yang lain nanti bisa jadi korban juga. Jadi kalau bisa itu tuntaskan, biar dia rasa, karena saya orangtuanya, saya tak terima," kata Ayah NA.
"Demi Allah saya tak terima. Wujudnya aja dia manusia, sifatnya binatang. Seharusnya dia yang memperingatkan anak saya, anak yang di bawah umur, seharusnya dia yang ngantar pulang di sini," katanya.
Terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), dengan terlapor berinisial HW (53) selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemrov Kalbar, hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari pelapor hingga saksi serta terlapor.
Menariknya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ASN terlibat cabul ini, akan langsung dipecat dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan Pemprov Kalbar.
"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).
Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur.
"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," tukas Midji.
Sebelumnya, oknum ASN di Kantor Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial HW (53), dilaporkan ke Polda Kalbar karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), Minggu (28/4/2019).
