Oknum Polisi Bejat

BREAKING NEWS - Oknum Polisi Kalbar Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Ipda AD Ancam Bakar Rumah Korban

Oknum polisi berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Marlen Sitinjak
© Rudolf / Global Look Press
Ilustrasi | Kekerasan terhadap anak bawah umur. 

"Langsung disempal, masuk ke mulut, langsung dicurah ke mulut saya," kata NA sembari mencontohkan cara pelaku memaksa korban untuk meminum obat tersebut.

Setelah ia dipaksa minum obat tersebut, ia mengaku tidak ingat apapun lagi.

Setelah di kamar kos selama dua hari, kemudian ia bersama dengan pelaku dan wanita pergi ke satu hotel di Kota Pontianak.

Di kamar hotel itu, ia diperlakukan sama bahkan lebih buruk.

Dirinya dikunci di dalam kamar, dan diberi makan seadanya.

Bahkan terkadang korban diberi makan sisa dari pelaku.

Di dalam kamar hotel itu pula lah ia mendapat perlakuan kasar dari pelaku, karena korban menolak dan berteriak karena ingin lepas dari kebejatan pelaku.

Kepalanya dihempaskan ke dinding berkali-kali, bahkan korban juga disundut dengan api rokok oleh pelaku.

"Saya diantukkan, terus dicucul pakai api, api gini ni (sembari menunjukan rokok)," ungkap NA.

Tak cukup sampai di situ, karena dirinya terus meronta dan menolak, pelaku pun langsung mendekap korban dengan bantal.

Setalah itu, di hari ke empat, korban dibawa pelaku dan wanita yang membawanya pertama ke kawasan kos-kosan di wilayah Kota Baru.

Di sana pelakupun menyewa kamar kos dan mengunci korban di dalam.

Dan saat korban ditinggalkan oleh pelaku untuk bekerja, akhirnya korban berhasil keluar kos dan bertemu dengan seorang ibu-ibu di luar.

Kepada ibu tersebut, ia menanyakan di mana dirinya berada sekarang, dan kemudian ia meminta diantarkan keluar.

Kepada ibu itulah ia menceritakan dirinya telah diperkosa oleh oknum PNS tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved