Mantan Wakil Wali Kota Singkawang Berpeluang Dapat 'Kursi' di DPRD Singkawang, Ini Rencananya

Mantan Wakil Wali Kota Singkawang ini berpeluang duduk sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang untuk yang ketiga kalinya.

TRIBUN/DOK
Wakil Wali Kota Singkawang, Abdul Muthalib 

Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Singkawang dilaksanakan di Hotel Dangau, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat mulai Minggu (28/4/2019) dan ditetapkan berakhir pada Senin (29/4/2019) pukul 23.20 wib.

"Berkas hasil rekapitulasi tingkat kota pukul 13.30 sudah kita geser ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pengawalan ketat pihak kepolisian," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko.

Baca: Laporkan ke KPU Singkawang, Ini Dana Kampanye Paslon Abdul Mutalib - Muhammadin

Baca: Abdul Mutalib Terpilih Jadi Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Singkawang

Setelah penyerahan berkas, KPU Kota Singkawang menunggu agenda rekapitulasi surat suara tingkat Provinsi Kalbar di Kota Pontianak. Rekapitulasi direncanakan pada 7 Mei 2019 hingga selesai.

Kemudian tahap berikutnya putusan KPU RI yang akan ditetapkan secara nasional mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten kota.

Pasca putusan menunggu 3 x 24 jam akan diberikan kesempatan pada peserta pemilu untuk melakukan mekanisme lain jika tidak menerima hasil putusan KPU RI secara nasional.

"KPU kabupaten kota menunggu pengumuman dari MK berdasarkan buku registrasi perselisihan hasil itu, nanti 3x24 jam berikutnya baru akan kita tetapkan perolehan kursi dimasing-masing Dapil DPRD Kota Singkawang," jelasnya.

Riko berharap masyarakat dan peserta pemilu di Kota Singkawang dapat menerima hasil yang sudah diputuskan dalam rekapitulasi surat suara tingkat Kota Singkawang. (doi)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved