Lestarikan Hutan Mangrove & Lindungi Habitat Pesut JARI Borneo Lakukan Usulan Kebijakan

Kecamatan Batu Ampar, yang merupakan bagian dari kabupaten Kubu Raya memiliki kawasan hutan mangrove yang sangat luas sekitar 36 ribu ha

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Bella
Sudah dua tahun terakhir masyarakat di Batu Ampar melakukan penanaman kembali mangrove di kawasan mereka. 

Lestarikan Hutan Mangrove & Lindungi Habitat Pesut JARI Borneo Lakukan Usulan Kebijakan Kepada Pemkab Kubu Raya

KUBU RAYA - Kecamatan Batu Ampar, yang merupakan bagian dari kabupaten Kubu Raya memiliki kawasan hutan mangrove yang sangat luas sekitar 36 ribu ha.

Batu Ampar sendiri, merepresentasikan 82,5 persen dari total 40 jenis mangrove sejati yang ada di Indonesia.

Melalui hasil survei monitoring kemunculan pesut yang dilakukan oleh JARI Indonesia Borneo Barat pada bulan Januari, Maret, dan Mei 2018 menujukkan masih adanya kemunculan pesut di beberapa lokasi.

Meskipun belum ada data pastinya, dari akumulasi perjumpaan dan jumlah setiap perjumpaan diperkirakan populasi pesut di perairan Kubu Raya dan Kayong utara lebih dari 30 individu dengan warna hitam, abu-abu dan putih.

Baca: Nasi Goreng Warkop Suprapto, Sajian Lezat Cuma Rp 15 Ribuan Aja Cuy!

Baca: RAMALAN ZODIAK Kesehatan Rabu 1 Mei 2019, Luangkan Wakutumu Leo, Virgo Nikmati Energi yang Diberikan

Program manager, Aries Munandar menerangakan, untuk menjaga populasi kedua aset Kubu Raya itu, mereka telah dua tahun belakangan menjalankan program besar berupa restorasi mangrove dan pemantauan populasi pesut.

Upaya itu mereka lakukan dengan melibatkan langsung masyarakat sekitar.

“Jadi kita melibatkan masyarakat untuk emlakukan penanaman dan pemeliharaan di lahan sekitar 12 hektar, dengan 12.000 bibit,” terangnya.

Djadian dari upaya itu, Aries mengaku mendapatkan respon yang positif dari masyarakat yang kemudian punya kesadaran sendiri untuk menjaga pelestarian mangrove sebagai habitat pesut.

Selain melakukan pemeliharaan mangrove dan memantau keberadaan pesut, Jari Juga berupaya mendorong kebijakan yang disampaikan langsung kepada pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui kegiatan Workshop dan Dialog Kebijakan.

Adapun usulan kebijakan tersebut diantaranya melakukan peninjauan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya dan menambahkan poin tentang kawasan konservasi habitat pesut.

Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Segedong Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Baca: Muda Mahendrawan: Hutan Mangrove di Kubu Raya Masih Bagus

Kedua, menjadikan pesut sebagai salah satu ikon Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana mangrove dan benteng kubu.

Tiga, merehabilitasi dan menata pola eksplorasi hutan mangrove agar terjadi keseimbangan antara penebangan dan perkembangan mangrove di alam.

Keempat, memberdayakan masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi nonkayu dari hutan mangrove.

Terakhir melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perdagangan arang bakau yang produksi masyarakat dari bahan baku kayu di kawasan hutan lindung mangrove.

Adapun penyampaian usulan yang berlangsung di Gardenia Kubu Raya itu, dihadiri langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan sekda Kubu Raya, Yusran Anizam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved