Komisi Informasi Kalbar Dorong KPU Libatkan Media Secara Aktif di Rekap dan Penghitungan Suara

Koordinator Bidang Advokasi, Sosiliasasi dan Edukasi Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn mengajak masyarakat untuk menunggu proses rekapitula

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn,ST. 

Komisi Informasi Kalbar Dorong KPU Libatkan Media Secara Aktif di Rekap dan Penghitungan Suara

PONTIANAK - Koordinator Bidang Advokasi, Sosiliasasi dan Edukasi Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn mengajak masyarakat untuk menunggu proses rekapitulasi suara selesai oleh KPU.

Terlebih menurutnya, KPU Provinsi maupun kabupaten/kota tidak punya kewenangan untuk meng-upadate server, semua dilakukan oleh KPU RI.

"Dari sisi keterbukaan informasi pun, jika perhitungan belum selesai, maka informasinya belum bisa dibuka, ada kekhawatiran terjadi slek dalam perhitungan mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, Provinsi, sampai ke terakhir di Jakarta nanti, yang bisa menimbulkan kekisruhan di masyarakat," ujarnya, Rabu (01/05/2019)

Dalam hal keterbukaan informasi, Vici pun mendorong partai politik sebagai badan publik yang harus mengupdate informasi-informasi perkembangan surat suara yang dimilikinya, karena mempunyai saksi-saksi yang mengawal mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, sampai ke tingkat provinsi dan Jakarta.

Baca: Komisi Informasi Kalbar Konsen Kawal Keterbukaan Informasi Pemilu 2019

Baca: Ketua Komisi Informasi Kalbar Optimis Tingkatkan Kepatuhan Badan Publik Meningkat Tahun 2019

Lebih lanjut, ia juga mendorong Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang diberi kewenangan untuk mengawasi proses pelaksanaan pemilu mulai dari tahap awal sampai akhir, mengumumkan kepada publik sebab mempunyai Pemgawas TPS dalam setiap proses perhitungan suara yang dilakukan.

"Karena pada dasarnya KPU Provinsi/Kab/Kota bekerja sesuai aturan, mereka tidak punya kewenangan untuk mengupdate surat suara, sebab hasil penghitungan surat suara dimasukkan dalam kotak-kotak yang disegel, belum diserahkan kepada KPU sampai dilakukan penghitungan manual di tingkat KPU kab/kota dan KPU Prov, sampai saat ini rekap ditingkat kab/kota belum selesai sehingga memang belum bisa diumumkan kepada publik," katanya.

Baca: Indikator Penilaian KIP Jadi Dasar Monev Badan Publik Oleh Komisi Informasi Kalbar

Namun, ia pun mengungkapkan jika KPU prov/kab/kota mesti melibatkan media massa secara aktif sebagai lembaga publik penyampai informasi ke masyarakat dalam penghitungan suara di tingkat Kab/kota/prov. Sehingga media bisa secara cepat menginformasikan hasil-hasilnya kepada publik. (dho)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved