Oknum PNS Bejat

KRONOLOGI Oknum PNS Pemprov Kalbar 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara

Ayah korban, PN, mengatakan bahwa anaknya mengaku dipaksa dan diancam akan dibenturkan ke tembok jika menolak ajakan HW.

Editor: Marlen Sitinjak
istimewa
KELUARGA - Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah (baju putih) menemui pihak keluarga korban di ruang Ditreskrimum Polda Kalbar, Minggu (28/4/2019) malam. 

"Ada dua cara yang selama ini kita lakukan untuk korban dalam pemulihan traumanya yakni menggunakan hipnoterapi dan juga psikologi klinis. Ini untuk memastikan bahwa anak traumanya bisa pulih, supaya ia bisa kembali seperti biasanya dan tidak teringat kembali apa yang sudah dialaminya," tandas Tumbur.

Berikan Efek Jera

Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu mengungkapkan, dalam rangka pencegahan kasus serupa ke depan, pihaknya akan lebih menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak kepada para stakeholder, terutama kepada para orang tua, terkait bentuk-bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

Ia menilai, orang tua merupakan gerbang utama anak-anak dalam pencegahan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Peran orang tua untuk mengingatkan anak-anak untuk melindungi tubuhnya, pencegahan dini, jangan sampai anak-anak itu, tidak mengenal dirinya, sehingga bila ada orang lain yang mencoba meraba-raba tubuhnya, anak sudah bisa memberi kode kepada masyarakat atau aparat hukum, dan bisa memberi perlawanan,"ungkapnya,” Senin (29/4/2019).

Selain itu, ia mengimbau kepada para orang tua agar menjadikan rumah tempat yang nyaman bagi anak-anak.

"Keluarga itu harus menjadi rumah yang nyaman bagi anak, bukan tempat yang neraka bagi anak, orang malah mencari kesenangan di luar, kalau rumah itu aman, nyaman, tentu anak akan tinggal dirumah, komunikasi antar keluarga lancar, akan membuat rumah semakin sehat, dan anak-anak betah di rumah, jadi kita bisa mengontrol keadaan anak," ungkapnya.

Bila anak tidak betah di rumah, dan mencari hiburan diluar, dinilainya anak akan mudah terpengaruh berbagai hal negatif, sepeti kasus anak.

Selanjutnya, ia pun mengatakan untuk khusus kasus kekerasan terhadap anak dinilainya perlu hukuman yang tegas kepada para pelaku, dibanding hanya hukuman tahanan, sehingga membulkan efek jera, dan membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

"KPPAD sendiri melihat harus ada penegakkan hukum yang tegas kepada para pelaku, karena kalau kita melihat dampaknya, sudah membunuh secara tidak langsung masa depan si anak, seumur hidup dia, dia akan mengingat masa-masa itu," tuturnya. (*)

Kasus Kejahatan Seksual Lingkup Kalbar

Penanganan KPPAD sejak tahun 2011 hingga 2019.
* Tahun 2011 sebanyak 11 kasus.
* Tahun 2012 sebanyak 18 kasus.
* Tahun 2013 sebanyak 14 kasus.
* Tahun 2014 sebanyak 20 kasus.
* Tahun 2015 sebanyak 20 kasus.
* Tahun 2016 sebanyak 23 kasus.
* Tahun 2017 sebanyak 14 kasus.
* Tahun 2018 sebanyak 11 Kasus.
* Tahun 2019 hingga April 10 Kasus.

Kota Rawan Kejahatan Seksual
a. Tahun 2017
1. Kota Pontianak menempati urutan pertama
* Terdapat 10 Kasus
2. Kabupaten Ketapang
* Terdapat dua kasus
3. Kabupaten Kubu Raya
* Satu kasus
4. Kabupaten Sanggau
* Satu Kasus.

b. Tahun 2018
1. Kota Pontianak masih menjadi urutan pertama
* Terdapat enam kasus,
2. Kabupaten Kubu Raya
* Empat kasus,
3. Kabupaten Mempawah
* Satu kasus.

Sumber: KPPAD Kalbar 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved