Oknum PNS Bejat
KRONOLOGI Oknum PNS Pemprov Kalbar 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara
Ayah korban, PN, mengatakan bahwa anaknya mengaku dipaksa dan diancam akan dibenturkan ke tembok jika menolak ajakan HW.
“Pelakunya sendiri. Jika kita lihat di KTP, dia adalah seorang PNS. Kita hanya melihat fakta ya. Di KTP-nya itu PNS. Pelaku pun berdomisili di Pontianak,” katanya. Terduga okunuim ini terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Asas Praduga Tak Bersalah
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kalbar, Sy Kamaruzaman menyatakan karena kasus tersebut masih berproses di kepolisian, maka pihaknya masih dalam proses menunggu.
"Seperti apa hasilnya kita tunggu saja. Karena dugaan bahwa terlapor merupakan ASN Pemprov Kalbar. Kita serahkan aparat penegak hukum untuk melakukan proses," ujarnya.
Ia juga menjelaskan pihaknya juga akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kendati demikian jika proses hukum yang berjalan menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana maka selain mendapatkan hukuman dari aparat hukum akan juga dijatuhkan sanksi sebagai ASN.
"Karena tindakan itu tidak sesuai dengan etika dan moral sebagai seorang ASN," ujarnya.
Saksi yang akan diberikan itu mulai dari yang paling ringan berupa teguran lisan hingga saksi yang paling berat berupa pemecatan.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara persis siapa oknum tersebut.
Pihaknya akan koordinasikan lebih lanjut terhadap seluruh perangkat pimpinan perangkat daerah.
Sebab secara keseluruhan ASN di Lingkungan pemprov ada 6ribuan untuk petugas administrasi plus guru itu ada sekitar 12 ribu.
"Kita belum dapat informasi secara detail, terduga pelaku ASN di posisi yang mana. Tapi kita yakin akan kita temukan dan akan berkoordinasi dengan polda," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap Na (14) korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Pemrov Kalbar.
"Untuk saat ini Komisioner KPPAD yakni ini Sulasti sudah ada di sana, untuk mendampingi proses BAP korban,"ungkapnya.
Ia mengungkapkan setelah proses pendampingan ini, pihaknya akan fokus melakukan pemulihan dari korban sendiri.