Bawaslu Sambas Ungkap Belum Ada Pengajuan Keberatan Hasil Pemulu 2019
Ia mengatakan, dari 19 Kecamatan, yang terakhir kali menyelesaikan pleno adalah Kecamatan Sambas. Dan masih tidak ditemukan keberatan dari para saksi.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
Bawaslu Sambas Ungkap Belum Ada Pengajuan Keberatan Hasil Pemulu 2019
SAMBAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Ikhlas menuturkan, saat ini semua pihak belum ada yang mengajukan keberatan terkait dengan hasil pemilu 2019.
Ia katakan, hal itu di ketahui dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang di internal Bawaslu sudah laksanakan.
"Kalau terkait pengawasan pleno tingkat Kabupaten kita berawal dari laporan Panwaslu Kecamatan, jadi dari kemarin kita adakan rakor pada hari Sabtu dengan Panwaslu Kecamatan," ujarnya, saat berada di lokasi Rekapitulasi Pleno KPU Kabupaten Sambas, Senin (29/4/2019).
Baca: Kapolsek Sambas Sempatkan Diri Sambangi Korban Kebakaran
Baca: 250 Personel Gabungan di Turunkan Amankan Pleno KPU Sambas
"Dari Kecamatan itu tidak ada keberatan atau Desa yang keberatan dengan hasil pemilu, jadi secara garis besar umumnya di tingkat Kecamatan itu berjalan lancar, aman dan damai dan selesai di Kecamatan masing-masing," ungkapnya.
Ia mengatakan, dari 19 Kecamatan, yang terakhir kali menyelesaikan pleno adalah Kecamatan Sambas. Dan masih tidak ditemukan keberatan dari para saksi.
"Terakhir pleno itu di Sambas, jadi tidak ada satu pun keberatan dari saksi yang," bebernya.
"Hari ini kita dapat undangan KPU, yang juga telah mengatur jadwal rapat pleno tingkat Kabupaten, itu terjadwal tanggal 29 sampai tanggal 1 besok. Nah hari ini kita maksimalkan selesai, harapan kita berakhir dengan Aman damai berkualitas," sambung Ikhlas.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, jika ada temuan di kemudian hari ia meminta agar temuan itu bisa dilaporkan kepada Bawaslu.
Ia juga meminta agar dilengkapi dengan suara Formil dan materil terkait pemilu 2019.
Baca: Hasil Pilpres Terbaru KPU di Kabupaten Sambas Minggu 28/4, Data Masuk 88,83%! Jokowi Ungguli Prabowo
Baca: KPU Kabupaten Sambas Gelar Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
"Itu kita kalau ada temuan semacam itu, ada Perbawaslu yang mengaturnya nomor 7 tahun 2018. Jadi jika ada temuan atau laporan, bisa ke Panwas terdekat atau ke Bawaslu, nanti lengkapi syarat formil dan materiilnya," jelasnya.
Dikatakannya lagi, "Dalam aturan itu kan tujuh hari sejak diketahui, syarat formilnya itu yang menjadi salah satu persyaratan harus dilengkapi," tuturnya.
Menurutnya, untuk semua itu ada tahapan dan mekanismenya. Jadi jikalau ada temuan dan laporan terkait pelanggan pemilu ia meminta agar bisa di laporkan ke Bawaslu.
Sedangkan untuk kemungkinan ada Pelanggaran pada saat Pleno. Ia ungkapkan kalau hanya berkaitan dengan kekeliruan penulisan dan lain sebagainya maka nanti bisa diperbaiki. Dan jika tidak ditemukan kesepakatan maka bisa ditempuh jalur lainnya.
Baca: Gelar FGD Dihadiri Politeknik Negeri Malang, Ini Harapan Direktur Politeknik Negeri Sambas
"Kalau macam pelanggaran pleno mungkin aja nanti ada hal-hal yang berbeda tingkat Kecamatan dan di Kabupaten. Dalam hal seperti itu kan bisa di laporkan ke Bawaslu, dan bisa kita cegah sedini mungkin. Kalau untuk hal-hal yang keliru dalam penulisan bisa di perbaiki di Kabupaten, dan kalau ada nanti selisih ditemukan di pleno ini antara Dokumen yang dipegang Bawaslu atau saksi dibacakan oleh Kecamatan,"
"Nanti ada diatur di PKPU Nomor 4 itu 2019 itu akan membuka file sebelumnya, atau membuka datanya. Kalau masih juga belum bisa, karena ada mekanisme dari permasalahan keberatan-keberatan saksi itu nanti kita catat di lembar keberatan saksi," tutupnya. (One)